Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dewas KPK Proses Laporan Hasto Terhadap Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK.

22 Februari 2025 | 06.07 WIB

Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Benny Mamoto saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Benny Mamoto saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 November 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas atau Dewas KPK sedang memproses laporan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewas KPK Benny Jozua Mamoto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Benny mengatakan, laporan itu sudah diterima pihaknya dan kini tengah dilakukan proses sesuai prosedur yang berlaku di Dewas KPK. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kami sudah menerima laporan itu dan saat ini sedang dalam proses," kata Benny di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat 21 Februari 2025. 

Benny menjelaskan, laporan itu akan dilakukan pengumpulan data dan informasi terlebih dahulu, kemudian baru memanggil para pihak untuk diklarifikasi. 

"Setelah itu, barulah nanti dibuat laporan hasil analisa. Nanti di situ, ada kesimpulan dan rekomendasi," kata Benny. 

Mantan ketua Kompolnas itu mengatakan, laporan yang disampaikan pihak Hasto mengenai dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan Rossa. Namun, adanya laporan ini tidak memengaruhi jalannya proses penyidikan. 

"Kami dari Dewas tidak punya kewenangan untuk minta proses penyidikan diberhentikan dulu, ya itu kewenangan penyidik," kata Benny. 

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya, Johannes Lumban Tobing melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK. Laporan itu dilayangkan Rabu, 19 Februari 2025. 

Laporan itu dibuat atas dugaan intimidasi terhadap eks terpidana Agustiani Tio yang terungkap dalam persidangan. Dia juga mengungkit ada yang mendatangi Agustiani dan menawarinya uang Rp 2 miliar.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus