Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas atau Dewas KPK sedang memproses laporan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewas KPK Benny Jozua Mamoto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Benny mengatakan, laporan itu sudah diterima pihaknya dan kini tengah dilakukan proses sesuai prosedur yang berlaku di Dewas KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sudah menerima laporan itu dan saat ini sedang dalam proses," kata Benny di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat 21 Februari 2025.
Benny menjelaskan, laporan itu akan dilakukan pengumpulan data dan informasi terlebih dahulu, kemudian baru memanggil para pihak untuk diklarifikasi.
"Setelah itu, barulah nanti dibuat laporan hasil analisa. Nanti di situ, ada kesimpulan dan rekomendasi," kata Benny.
Mantan ketua Kompolnas itu mengatakan, laporan yang disampaikan pihak Hasto mengenai dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan Rossa. Namun, adanya laporan ini tidak memengaruhi jalannya proses penyidikan.
"Kami dari Dewas tidak punya kewenangan untuk minta proses penyidikan diberhentikan dulu, ya itu kewenangan penyidik," kata Benny.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya, Johannes Lumban Tobing melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK. Laporan itu dilayangkan Rabu, 19 Februari 2025.
Laporan itu dibuat atas dugaan intimidasi terhadap eks terpidana Agustiani Tio yang terungkap dalam persidangan. Dia juga mengungkit ada yang mendatangi Agustiani dan menawarinya uang Rp 2 miliar.