Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dimarahi Soal Motor, Adik Siram Kakak Pakai Minyak Panas

Pelaku menyiram korban yang merupakan kakaknya sendiri dengan minyak panas saat kakaknya tidur.

1 Agustus 2019 | 12.54 WIB

Ilustrasi penganiayaan
Perbesar
Ilustrasi penganiayaan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang adik bernama Parhan Azhari alias Aang, 23 tahun tega menyiramkan minyak panas ke tubuh kakaknya, Fikri Maulana pada Rabu siang, 31 Juli 2019. Kejadian tersebut terjadi di rumah mereka di Jalan Tipar Timur RT 03 RW 04, Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh bagian atas sebanyak 70 persen. Saat ini dirujuk dari Rumah Sakit Islam Sukapura ke RSCM," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing Ajun Komisaris Suharto dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Suharto menjelaskan kejadian bermula saat korban memarahi tersangka karena sepeda motor milik keluarga itu tidak ada di rumah. Saat itu, korban ingin memakai motor tersebut.

Setelah itu, korban kemudian memilih untuk tiduran di ruang tamu karena tidak jadi menggunakan motor. "Saat korban tertidur kemudian tersangka memulai perbuatannya dengan memasak minyak goreng. Setelah minyak panas, kemudian tersangka mengambil wajan yang berisi minyak itu lalu menyiramkan ke tubuh korban yang sedang tidur," kata Suharto.

Suharto mengatakan, saat korban menderita karena siraman minyak panas, pelaku berpura-pura menolong untuk mengelabui petugas polisi yang datang. Fikri mengatakan kepada polisi bahwa orang bernama Koyo adalah pelaku penyiraman. Koyo disebut memiliki masalah dengan Parhan.

"Tersangka menunjukkan kepada petugas pintu belakang rumah yang terbuka, seolah pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu belakang," kata Suharto.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, Fikri akhirnya mengaku sebagai pelaku penyiraman minyak panas itu. Fikri telah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus