Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KontraS: Pangkas Anggaran LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan Cerminan Negara Anti HAM

Pemangkasan anggaran terhadap LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan membatasi ruang gerak mereka dalam menegakkan HAM.

15 Februari 2025 | 06.50 WIB

Massa mengikuti Karnaval HAM 2024 longmarch dari Kantor YLBHI menuju Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 10 Desember 2024. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Massa mengikuti Karnaval HAM 2024 longmarch dari Kantor YLBHI menuju Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 10 Desember 2024. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Setidaknya ada tiga lembaga perlindungan dengan fungsi pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi manusia yang terkena pemangkasan anggaran. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) misalnya, yang dijatah Rp 122,2 miliar selama satu tahun; bujet Komnas HAM dipangkas hingga Rp 41 miliar; sedangkan Komnas Perempuan yang mesti menerima nasib karena rekonstruksi efisiensi anggarannya tak diindahkan oleh DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pemangkasan anggaran itu sebagai bukti nihilnya komitmen pemajuan HAM dan perbaikan sistem hukum dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Proses disrupsi fungsi dan kinerja lembaga demokrasi menggunakan pelemahan dan pengurangan anggaran merupakan cerminan sebuah negara Anti HAM,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya, dalam keterangan resmi, pada Rabu, 12 Februari 2025. 

Dimas juga menduga bahwa kebijakan pengiritan anggaran itu sebagai rangkaian sistematis untuk melemahkan HAM di Indonesia. Musababnya, Dimas menilai LPSK dan Komnas HAM akan menemui kesulitan dalam menjalankan fungsinya untuk menegakan HAM. 

LPSK, kata Dimas, tentunya akan terhambat dalam menjalankan fungsi dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Sebab lembaga itu menyajikan pelayanan berupa perlindungan fisik, prosedural, hukum, bantuan medis, psikologis dan psikososial serta fasilitasi restitusi dan kompensasi. Dengan efisiensi itu, tidak heran apabila nantinya LPSK mesti menyetop sejumlah layanan. 

“Perlindungan yang diberikan LPSK juga akan menjadi tidak maksimal dikarenakan tidak adanya anggaran,” ujar Dimas. 

Dimas juga menyoroti pemotongan anggaran terhadap Komnas HAM. Menurut dia pembatasan dana itu dapat berimplikasi terhadap 90 persen program kerja yang berjalan. Adapun program yang terdampak tersebut di antaranya pendataan korban dan keluarga korban pelanggaran berat HAM masa lalu, aduan kasus pelanggaran HAM, pemantauan daerah konflik dan daerah terdampak PSN, penyelidikan kasus pelanggaran berat HAM pembunuhan Munir, hingga pengkajian dan perumusan kebijakan/revisi peraturan perundang-undangan berbasis HAM.

Atas efisiensi itu, Dimas menyatakan bahwa pelemahan tugas pokok fungsi sebuah lembaga tidak melulu sekadar mengubah regulasi atau mencabut kewenangannya. Sebagaimana yang disebut Dimas sebagai politik anggaran dalam pemangkasan ini menunjukkan bahwa lembaga penegakkan HAM tidak dipandang penting.

“Ada kecenderungan bahwa rezim pemerintahan saat ini tidak dapat mengkalkulasi prioritas kewajiban negara,” tutur dia. 

Pemerintah telah menetapkan pagu anggaran terhadap LPSK, Komnas Perempuan, dan Komnas HAM dalam agenda rapat penetapan rekonstruksi efisiensi bujet yang digelar Komisi XIII DPR. DPR mengabulkan rekonstruksi efisiensi terhadap LPSK dan Komnas HAM tetapi tidak untuk Komnas Perempuan. 

Komnas HAM memeroleh Rp 71,6 miliar dana dari pagu awal sebesar Rp 112, 8 miliar. Sementara itu LPSK berhasil mendapatkan anggaran sesuai dengan pengajuan rekonstrusi yakni Rp 122,2 miliar dari pagu awal sebanyak Rp 229,9 miliar.

Sementara itu, Komnas Perempuan hanya mendapatkan anggaran sebanyak Rp 28,9 miliar dari pagu awal sebesar Rp 47,7 miliar. Dalam sesi rapat itu, Komnas Perempuan sempat mengusulkan kepada Komisi XIII untuk mempertimbangkan penurunan efisiensi sebanyak Rp 12, 6 miliar. Akan tetapi, rekomendasi itu tidak membuahkan hasil.

Padahal, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani telah menjelaskan dampak efisiensi itu terhadap lembaganya. Andy mengatakan, pamangkasan itu mengakibatkan penurunan daya penanganan sebesar 75 persen dan tidak bisa melaksanakan piloting project sistem peradilan pidana terpadu untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dan penanganan kekerasan berbasis gender (SPPT-PKKT).

“Komnas Perempuan tidak bisa menyelenggarakan akomodasi layak untuk organisasi inklusif maupun melaksanakan Undang-Undang KIA (Kesejahteraan Ibu dan Anak). Karena itu kami memohon agar Komisi XIII mendukung usulan kami untuk memikirkan ulang rekonstruksi kontribusi efisiensi Komnas Perempuan dari Rp 18.756.899.000 menjadi Rp 12.665.003.000,” kata Andy kepada peserta rapat.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Âİ 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus