Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan hingga saat ini terdapat 313 tahanan yang dipindahkan ke penjara Nusakambangan. Ratusan narapidana itu dipindahkan karena masih mengendalikan bisnis narkotika di tahanan mereka sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Tidak Diberi Uang Rp 20 Ribu, Dua Preman Mengamuk di Depan Anak TK dan Acungkan Pisau
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“313 napi itu dipindahkan ke UPT Maximum Security Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas,” kata Agus saat beraudiensi dengan Kapolri, dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat, 14 Februari 2025.
Agus mengatakan data jumlah napi yang bisa mengendalikan bisnis narkoba dari lapas itu melihatkan lemahnya pengawasan di tahanan. Hal itu diperburuk dengan terbatasnya sumber daya menumpas peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam tahanan.
Untuk itu, kata Agus, perlu keterlibatan kepolisian untuk menggelar operasi pemberantasan narkoba di setiap lapas. Dia pun memastikan setiap lapas yang ada akan kooperatif saat polisi merazia para tahanan yang diduga berbisnis narkoba.
“Kami sudah menerbitkan surat edaran untuk seluruh lapas mengenai tindakan kooperatif dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap mengerahkan anak buahnya untuk memantau peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam tahanan.
“Terkait dengan razia Lapas, kami siap memberikan dukungan. Kami juga akan melakukan evaluasi tiga bulan ke depan terkait pemindahan napi ke Nusakambangan dan semoga grafik penyebarannya dapat menurun,” ujar Sigit dalam pertemuan itu.