Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek

Awal perjalanan Umar Patek dimulai pada 1995 saat ia terlibat dalam perjuangan Moro Islamic Liberation Front di Minanao, Filipina.

9 Desember 2022 | 17.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus Bom Bali I, Umar Patek, resmi dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 7 Desember 2022. Lantas, bagaimana jejak perjalanannya hingga ia ditangkap?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awal perjalanan Umar Patek dimulai pada 1995 saat ia terlibat dalam perjuangan Moro Islamic Liberation Front di Minanao, Filipina. Kemudian, pada 1998, ia ditunjuk menjadi instruktur di kamp militer Jamaah Islamiyah di Hudaibiyah, Filipina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 12 Oktober 2002, ia melakukan aksi Bom Bali I yang menewaskan 202 orang. Umar berperan meracik dan merangkai bom, memantau kondisi lapangan, menggambar denah lokasi, serta mencocokkan waktu dan tempat.

Setelah Bom Bali I, Umar bersama kawannya, Dulmatin, melarikan diri ke Jakarta. Menurut pengakuan terdakwa pemboman Hotel Marriott, Iqbal Husaini, dia sempat membantu Umar Patek bersama Dulmatin bersembunyi di daerah Depok.

Kemudian, ia dibantu rekannya, Arham, bersama dengan Dulmatin berhasil masuk kembali ke Filipina pada 2003. Keduanya berdiam di Pawas, dekat Kota Cotabato, Filipina, tempat di mana anggota Darul Islam berlatih. Selanjutnya, pada 2004, ia terdeteksi memasok senjata untuk konflik Ambon dan pelatihan di pegunungan Seram Barat, Maluku.

Pada Januari 2005, Umar Patek bersama Dulmatin dikabarkan tewas dalam serangan militer Filipina di kawasan Manguindanao. Enam bulan kemudian, pada 12 Juli 2005, militer Filipina kembali mengklaim telah menewaskan Umar Patek dan Dulmatin bersama gerilyawan lainnya dalam sebuah serangan ke Kota Datu Odin Sinsuta di Selatan Mindanao.

Pada Oktober 2005, Pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan sayembara untuk penangkapan Umar Patek senilai 1 juta Dolar Amerika. Tiga tahun kemudian, pada Februari 2008, militer Filipina kembali mengumumkan Umar Patek terluka setelah kamp mereka di Sugala, Provinsi Tawi-Tawi, Filipina Selatan, diserang. Sedangkan Dulmatin saat itu dikabarkan tewas.

Pada Juli 2009, Penasihat Keamanan Nasional Filipina, Norberto Gonzales, menyatakan sekitar 30 anggota Jamaah Islamiyah diketahui beroperasi di Mindanao. Kelompok tersebut di antaranya beranggotakan Umar Patek dan Dulmatin asal Indonesia yang melarikan diri ke Mindanao pada 2003 setelah pengeboman di Bali.

Momen akhir perjalanannya adalah ketika aparat keamanan Pakistan mengumumkan penangkapannya pada 30 Maret 2011 karena di negara itu ia melakukan pelanggaran hukum.

MUHAMMAD SYAIFULLOH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus