Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Diperiksa KPK, Boyamin Saiman: Ada 11 Pertanyaan

Koordinator MAKI Boyamin Saiman kemarin diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Budhi Sarwono.

18 Mei 2022 | 08.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Boyamin diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo, terkait pengembangan perkara pencucian uang dengan tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif), Budhi Sarwono, dalam korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono masih terus diselidiki Komisi Pemberantasan Korupai atau KPK. Kemarin, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada 11 pertanyaan, pertanyaan lima adalah bagaimana kenal BS. Saya jelaskan," kata Boyamin," setelah diperiksa di Gedung KPK di Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK memeriksa Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Budhi Sarwono. Boyamin diperiksa dalam kapasitas sebagai Direktur PT Bumi Rejo.

Boyamin kemudian menjelaskan susunan pengurus PT Bumi Rejo dan penunjukannya sebagai direktur perusahaan tersebut.

Dia mengaku menjadi direktur diminta untuk mengurus utang.

"Seperti kemarin saya katakan utang di bank berapa miliar di Bank Mandiri, berapa miliar di Bank BPD kemudian digugat pihak ketiga, terus tender Bumi Rejo di Banjarnegara tahu tidak, saya ngomong tidak tahu dan sepengetahuan saya kan memang kan tidak bisa ikut tender sudah kredit macet sudah invalid," kata dia.

Selain itu, kata dia, penyidik juga sempat bertanya soal gaji yang dia terima dari PT Bumi Rejo. Ia mengaku hanya mendapatkan gaji Rp5 juta.

"Terus (pertanyaan, red.) terakhir nomor 8, gaji. Nah itu Rp5 juta memang begitu," ujar Boyamin.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan TPPU terhadap Budhi merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.

Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus