Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengungkapkan ada anggaran Rp4 miliar lebih untuk memenuhi keperluan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

16 Mei 2024 | 12.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani sidang lanjutan pemerasan terhadap eselon satu di Kementerian Pertanian (Kementan). Persidangan SYL berlangsung pukul 14.20 WIB dan berakhir pada pukul 21.40 WIB

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam persidangan, Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto hadir sebagai saksi dan mengungkapkan adanya anggaran senilai lebih dari Rp4 miliar untuk memenuhi keperluan SYL.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau totalnya di atas Rp 4 miliar," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.

Ihwal anggaran, diungkap Prihasto setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi menunjukan tabel pengeluaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Hortikultura.

Ikhsan menyebutkan sesuai catatan, total pengeluaran Ditjen Holtikultura Rp 4.162.000.000. Uang tersebut digunakan untuk keperluan operasional SYL, kunjungan kerja (kunker) ke Arab Saudi, pembelian baju, dan barang lainnya.

Namun, Prihasto menyatakan tidak mengingat detail jumlah uang yang dikeluarkan Ditjen Holtikultura untuk SYL. Dia hanya menyebut lebih dari Rp4 miliar anggaran Ditjen Holtikultura digunakan untuk kepentingan SYL.

Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono didakwa bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus