Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Disdik DKI Jakarta Catat Ada 92 Siswa Ditahan Polisi karena Ikut Demo Tolak RUU Pilkada

Disdik DKI Jakarta mengerahkan timnya untuk menindaklanjuti siswa yang ditangkap polisi akibat ikut demo kawal RUU Pilkada.

24 Agustus 2024 | 06.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ratusan pelajar STM melakukan aksi lanjutan Kawal Putusan MK dan menolak pengesahan revisi UU Pilkada menggeruduk Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024. Aksi demonstrasi muncul setelah adanya upaya dari DPR yang disebut-sebut bakal menganulir putusan MK. Upaya anulir putusan MK itu dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR. Aksi demonstrasi dimulai pada Kamis, 22 Agustus 2024, yang diikuti berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa hingga koalisi sipil. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengungkap per Jumat, 23 Agustus 2024 data siswa peserta demo kawal RUU Pilkada yang ditangkap oleh kepolisian bertambah 14 siswa dari sebelumnya ada 78 siswa yang dilaporkan sekolah. Dengan rincian, tujuh siswa di Polda Metro Jaya dan tujuh siswa lainnya di Polres Metro Jakarta Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Disdik DKI Jakarta mengerahkan timnya untuk menindaklanjuti siswa yang ditangkap polisi akibat ikut demo kawal RUU Pilkada. “Ya, sudah ada dari tim kami yang ditugaskan untuk tindaklanjuti siswa yang bersangkutan, saat ini tim sedang ada di Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya,” ujar Budi kepada Tempo melalui pesan Whatsapp pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kadisdik DKI Jakarta menyampaikan akan melakukan pembinaan lebih lanjut terhadap siswa yang terlibat demo kawal RUU Pilkada. “Kami akan melakukan pembinaan kepada siswa yang bersangkutan untuk lebih dapat memahami tata cara berdemokrasi yang lebih baik dan santun,” kata dia.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah pernah menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019. Ada pula Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b tertuang bahwa pihak keluarga berperan untuk mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan/atau yang menganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar. 

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menangkap 159 pelajar yang diduga akan ikut demonstrasi Kawal Putusan MK soal pencalonan kepala daerah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024. "Anak-anak sekolah yang diamankan sampai saat ini kurang lebih 159 orang. Mereka diamankan di Polres maupun sejumlah Polsek," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly di kantornya, Kamis malam.

Sejumlah pelajar itu ditangkap saat melintasi sejumlah wilayah seperti Kramat Jati, Cakung, Matraman, dan MT Haryono untuk menuju ke gedung DPR RI.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus