Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian mengungkap peran Roman Nazarenko, warga Ukraina pengendali laboratorium narkotika clandestine lab di Bali, yang ditangkap di Thailand.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dia yang merekrut si Mykyta dan Ivan," ujar Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrik Kombes Suhermanto saat ditemui di ruangannya, Senin, 23 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ivan Volovod (31 tahun) dan MykytaVolovod (31 tahun) yang juga warga Ukraina telah ditangkap pada Mei lalu. Saat itu, polisi menangkap satu orang WNA Rusia bernama Konstantin Kruts dan satu WNI berinisial LM.
Sementara Roman baru ditangkap di Bangkok Thailand pada Kamis, 19 Desember 2024, dan diterbangkan ke Indonesia pada Ahad, 22 Desember 2024 ke Bandara Soekarno-Hatta.
Roman Nazarenko lari dari Indonesia pada Mei lalu, kemudian delama 109 hari dia berada di Thailand. Pada Kamis 19 Desember itu, rencananya dia akan kabur ke Dubai. Tapi kemudian ditangkap Imigrasi Thailand.
Clandestien lab narkotika itu dibongkar pada 2 Mei 2024 lalu. Saat itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali. Dua tersangka yang merupakan saudara kembar, WNA Ukraina bernama Ivan Volovod (31 tahun) dan Mikhayla Volovod (31 tahun) dan satu orang lagi WNA Rusia, Konstantin Krutz ditangkap.
Mereka menggunakan basement vila sebagai laboratorium pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik. Saat itu polisi mengamankan 9,8 kg ganja hidroponik, 437 gram mephedrone, ratusan kilogram bahan kimia prekursor pembuat narkoba jenis mephedrone dan ganja hodroponik serta berbagai pelaratan laboratorium. Jaringan ini beropersi sejak 2021.
Menurut Suhermanto, Roman merupakan perekrut dan pemodal. Roman juga yang melakukan survei lokasi yang kemudian digunakan sebagai laboratorium pembuatan narkotika, melakukan persiapan hingga pemesanan barang.
Saat ini Roman akan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri. Sementara 4 tersangka lain yang sudah ditangkap sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Denpasar Bali.
Roman dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 subsiber Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal mati dan minimal 5 tahun dan denda Rp10 miliar.
Pilihan Editor: Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina