Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pesan Menteri Hukum kepada Eks Anggota Jamaah Islamiyah

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pembubaran Jamaah Islamiyah merupakan peristiwa bersejarah.

23 Desember 2024 | 21.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta para mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) memenuhi peraturan hukum yang berlaku usai deklarasi puncak pembubaran organisasi tersebut di Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu, 21 Desember 2024.

“Sesuai isi deklarasi mereka, kami harap eks anggota Jamaah Islamiyah di wilayah Surakarta dan sekitarnya mematuhi aturan hukum yang berlaku di NKRI,” kata Supratman dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024, seperti dikutip dari Antara.

Dia mengatakan pembubaran organisasi tersebut merupakan peristiwa bersejarah. Untuk itu, dia mengajak para eks anggota Jamaah Islamiyah memperkokoh ideologi Pancasila, menciptakan kehidupan yang harmonis, serta menjauhkan diri dari tindakan anarkistis.

Supratman menuturkan deklarasi puncak pembubaran Jamaah Islamiyah di Surakarta yang dibacakan oleh eks anggota Jamaah Islamiyah itu menandai kembalinya mereka ke pangkuan NKRI.

“Tentunya pemerintah Indonesia menantikan kontribusi positif mereka dalam mengisi kemerdekaan Indonesia, bukan dengan berbagai tindakan anarkis atau kekerasan,” ucapnya.

Jamaah Islamiyah adalah organisasi militan Islam di Asia Tenggara yang berupaya mendirikan sebuah negara Islam raksasa di wilayah negara-negara Indonesia, Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

Sebelumnya, ribuan orang mantan anggota Jamaah Islamiyah dari Karesidenan Surakarta, Kedu, dan Semarang mendeklarasikan pembubaran diri di Solo pada Sabtu. Deklarasi yang dibacakan bersama-sama tersebut, salah satunya mendukung pembubaran Al-Jamaaj Al-Islamiyah di Bogor, Jawa Barat, 30 Juni 2024.

Selain itu, pada deklarasi tersebut, sekitar 1.400 orang perwakilan mantan anggota Jamaah Islamiyah siap kembali ke pangkuan NKRI dan terlibat aktif mengisi kemerdekaan serta menjauhkan diri dari paham dan kelompok ekstrem atau tatharruf.

Mereka juga menyatakan siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di NKRI, serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logis.

Selain Menkum, acara tersebut turut dihadiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Eddy Hartono, Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Irjen Sentot Prasetyo, serta Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Kapolri Menyambut Baik Eks JI Kembali ke NKRI

Dalam kesempatan itu, Kapolri mengatakan pihaknya menyambut baik eks JI yang kembali ke NKRI. “Kami mewakili rekan-rekan semua di Polri dan juga tentunya negara mengucapkan terima kasih, dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kerja keras bersama dari teman-teman BNPT dan Densus 88 atas kolaborasinya,” ujar Sigit setelah deklarasi.

Menurutnya, kolaborasi ini sangat luar biasa dan tidak begitu saja terjadi. Dia mengatakan sebelumnya sudah melakukan pertemuan sebanyak 45 kali bersama eks JI. “Sampai deklarasi di Solo,” katanya.

Dia mengatakan dalam penanganan ini telah melakukan pendekatan persuasif. Tidak hanya itu, dalam prosesnya saling mengingatkan memperkuat NKRI. 

“Tentunya kami sudah memiliki komitmen bersama-sama menjaga, bergabung, dan memperkuat NKRI. Dalam prosesnya kami akan bersama-sama saling mengingatkan bersama-sama melakukan pendampingan dengan seluruh stakeholder,” kata dia.

Lebih lanjut Kapolri mengajak eks JI dalam membangun negara untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.  “Untuk seluruh sahabat-sahabat eks JI yang jelas tentunya butuh keikhlasan bersama. Dan semangat untuk bersama-sama saling mengingatkan membangun bangsa untuk menjadi negara yang lebih baik,” ucapnya.

Adapun Kepala Densus 88 Antiteror Polri Inspektur Jendral Sentot Prasetyo menuturkan keberhasilan pembubaran itu merupakan hasil pendekatan dialogis, persuasif, dan edukatif. “Terbukti lebih efektif dalam meredam ideologi radikal daripada pendekatan represif,” ujar Sentot.

Sentot menekankan pendekatan tersebut adalah model unik yang hanya diterapkan di Indonesia dan menjadi bukti kekerasan tidak bisa dilawan dengan kekerasan pula.

Sedangkan Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan dan pelatihan pada semua eks JI. Hal itu sesuai amanat UU dan amanat Presiden dan Wakil Presiden. 

“Kami akan melakukan pendampingan untuk melihat lebih lanjut masa depan mereka di tengah masyarakat. Kita berikan pelatihan kewirausahaan,” kata Eddy.

Dia berharap eks JI bisa hidup rukun harmoni di tengah-tengah masyarakat yang majemuk. “Ke depan kami seperti yang bagaimana Kapolri disampaikan menuju Indonesia emas yang Indonesia lebih baik mengajak eks JI membangun bangsa,” katanya.

Dalam kesempatan itu, eks anggota JI mengungkapkan komitmen mereka untuk meninggalkan masa lalu yang kelam. Selain ikrar kesetiaan kepada NKRI, mereka juga telah membuka akses 92 pondok pesantren yang sebelumnya terafiliasi dengan JI untuk dievaluasi oleh Kementerian Agama.

Mereka juga menyerahkan berbagai alat dan senjata, termasuk senjata api, puluhan kilogram bahan peledak, dan berbagai logistik lainnya. Mereka berkomitmen untuk berpartisipasi dalam program pemberdayaan ekonomi, seperti pelatihan servis AC dan pembentukan kelompok tani di Subang, Jawa Barat, bekerja sama dengan berbagai kementerian dan sektor swasta.

Dalam kesempatan itu, dilakukan peluncuran buku karya Sentot Prasetyo dan tim yang berjudul JI: The Untold Story-Perjalanan Kisah Jemaah Islamiyah.

Septia Ryanthie dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Bareskrim Polri Pastikan akan Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus