Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Inspektur Jenderal Syahardiantono yang sebelumnya Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam). Syahardiantono menggantikan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sudah dicopot dari jabatan pimpinan Divisi Propam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip laman Divisi Humas Polri, Propam merupakan satu dari lima divisi yang bekerja di kepolisian tingkat markas besar. Adapun divisi lainnya, yaitu Hukum, Humas, Hubungan Internasional, Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK).
Apa itu Divisi Propam?
Pembentukan Divisi Propam telah ditetapkan sejak 10 Oktober 2002 melalui Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Pelaksanaan tugasnya diatur berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/53/X/2002.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip laman Propam Polri, divisi ini membawahkan tiga biro, yaitu Biro Pertanggungjawaban Profesi, Biro Pengamanan Internal, dan Biro Provos. Selain tiga biro itu, Divisi Propam juga membawahkan, Bagian Pelayanan dan Pengaduan, Bagian Rehabilitasi Personel, dan Bagian Perencanaan dan Administrasi.
Propam tak hanya ada di Mabes Polri, namun juga di tingkat Polda dan Polres. Di tingkat Polda, propam dinamai Bidang Profesi dan Pengamanan. Sedangkan di tingkat Polres, propam disebut Seksi Profesi dan Pengamanan.
Tugas Divisi Propam
Mengutip Antara kewenangan Divisi Propam melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran etik dan disiplin terhadap seluruh anggota Polri. Divisi Propam bertugas membina dan mengadakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal.
Itu termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri juga pelayanan pengaduan masyarakat bila ada penyimpangan tingkah laku yang dilakukan oleh anggot atau PNS Polri.
Mengutip laman Universitas Krisnadwipayana dalam struktur organisasi dan kelola cara kerjanya, Divisi Propam terdiri atas 3 bidang fungsi dalam bentuk suborganisasi yang disebut, Pusat Pengamanan Internal, Pusat Pembinaan Profesi dan Pusat Provos.
- Fungsi pertanggungjawaban profesi merupakan tugas Pembinaan Profesi.
- Fungsi Pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri merupakan tanggung jawab Pusat Pengamanan Internal
- Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan
Kewajiban Divisi Propam
1. Pembinaan fungsi Propam seluruh jajaran Polri
- Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan.
- Pemberian dukungan bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi Propam.
- Perencanaan kebutuhan personel dan anggaran termasuk pertimbangan penempatan kareir.
- Pengumpulan, pengolahan dan penyajian juga statistik terkait sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan Propam.
- Penyelenggaraan fungsi pelayanan pengaduan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota atau PNS Polri.
2. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap penanganan kasus dan menyiapkan keputusan rehabilitasi anggota Polri yang tak terbukti melakukan pelanggaran. Membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman.
3. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi mencakup perumusan standar dan kode etik, penilaian penerapan standar, pembinaan dan penegakan etika termasuk audit investigasi.
4. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal. Itu meliputi pengamanan personel, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas Polri di tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
5. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi Provos yang meliputi pembinaan disiplin, penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin di tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.