Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kuasa Hukum Pegi Bakal Laporkan Penyidik Polda Jawa Barat ke Divisi Propam Polri

Ada unggahan Facebook Pegi yang diduga dihapus penyidik padahal menguntungkan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

19 Juni 2024 | 14.02 WIB

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Perbesar
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM berencana melaporkan penyidik Polda Jawa Barat ke Divisi Propam Polri. Pelaporan ini dilakukan karena dugaan penghapusan unggahan Facebook Pegi oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Menurut Toni, unggahan yang dihapus penyidik adalah postingan yang menguntungkan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 8 tahun lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Ini dari Cirebon, saya membawa surat pengaduan untuk Propam Polri terkait postingan-postingan akun Pegi Setiawan yang hilang setelah disita oleh penyidik Polda Jawa Barat" ujar Toni saat dihubungi Tempo pada 19, Juni 2024

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Isi status Pegi yang dihapus penyidik ini menunjukkan keberadaan Pegi yang sedang berada di Bandung ketika kejadian pembunuhan Vina dan Eky. "Isi status-statusnya menandakan bahwa pada saat rentang kejadian (pembunuhan Vina dan Eky), Pegi sedang berada di Bandung," kata Toni

Toni menjelaskan unggahan yang dihapus ini merupakan bukti yang menguntungkan Pegi. Penghapusan ini menurut Toni adalah sesuatu yang tidak fair. Status tersebut seharusnya dijaga keutuhannya oleh pihak penyidik. "Harusnya postingan-postingan itu jangan ada yang dihapus dan diotak-atik," kata Toni

Selain itu, Toni ingin memperoleh kejelasan dari kepolisian tentang keberadaan unggahan Facebook Pegi yang dihapus tersebut.

Polda Jawa Barat telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, pada Ahad, 26 Mei 2024. Pegi dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus