Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono bersalah pada Selasa, 23 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Joko Driyono dihukum 1,5 tahun penjara karena dianggap telah terbukti bersalah menggerakan orang untuk merusak barang bukti dalam perkara pengaturan skor Liga Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menyatakan terdakwa Joko Driyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggerakan orang untuk merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang akta-akta, surat-surat, atau data-data yang atas perintah penguasa umum terus menerus atau untuk sementara disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memanjat atau memakai anak kunci palsu," kata Hakim Ketua Kartim Haeruddin di dalam persidangan.
Sedangkan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua primer. "Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut," kata Kartim.
Joko Driyono sebelumnya dituntut dua tahun dan enam bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 235 juncto 233 juncto 55 ayat 1 poin ke satu KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif kedua subsider. Aturan itu menjerat perbuatan pencurian dan pengerusakan barang bukti tindak pidana juncto.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti secara paksa menerobos masuk ke dalam ruangan yang disegel polisi dan mengambil dokumen di dalamnya sehingga tidak terdapat alasan pemaaf atau pembenar penghapusan pidana atas perbuatan terdakwa.
Joko Driyono disebut terbukti memerintahkan dua orang saksi, yaitu Mardani Morgot dan Mus Mulyadi untuk mengamankan, memindahkan dan merusak barang bukti yang terletak di kantornya tersebut. Barang bukti yang diambil atas perintah Joko Driyono berupa sejumlah dokumen, DVR Server CCTV dan satu unit laptop yang saat itu dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola. Adapun barang bukti itu disinyalir terkait kasus pengaturan skor Liga III antara Persibaran Banjarnegara versus PS Pasuruan.