Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Divonis Penjara Seumur Hidup, Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Belum Ajukan Banding

Ketiga anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.

25 Maret 2025 | 14.44 WIB

Terdakwa kasus dugaan penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman dan penadahan mobil yang merupakan oknum TNI AL Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan mendengarkan kesaksian anak korban saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, 18 Februari 2025. Antara/Akbar Nugroho Gumay
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman dan penadahan mobil yang merupakan oknum TNI AL Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan mendengarkan kesaksian anak korban saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, 18 Februari 2025. Antara/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga anggota TNI AL yang menjadi terdakwa perkara penembakan bos rental mobil masih mempertimbangkan pengajuan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Pada pengadilan tingkat pertama tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keduanya didakwa melakukan pembunuh berencana terhadap bos rental, Ilyas Abdurrahman, yang tewas tertembak saat hendak mengambil mobil miliknya yang berpindah tangan secara ilegal kepada kedua anggota TNI AL tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam sidang itu, hakim juga menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun terhadap Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dalam perkara penggelapan mobil rental ini, Rafsin berperan sebagai penadah. Mobil itu telah berpindah tangan sebanyak tiga kali sebelum sampai kepada Rafsin.

Ketua majelis hakim Letnan Kolonel Arif Rachman mengatakan ketiga terdakwa diberi waktu selama tujuh hari apakah akan mengajukan banding. “Jika tidak ada upaya hukum setelah tujuh hari sejak putusan ini dibacakan, terdakwa dianggap menerima putusan yang dibacakan hari ini,” kata Arif.

Kuasa hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim ihwal upaya banding tersebut. “Kami memutuskan untuk pikir-pikir dulu,” kata kuasa hukum terdakwa. 

Agam Muhammad Nasrudin, salah satu anak Ilyas Abdurrahman, mengatakan putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan. Menurut Agam, putusan tersebut sudah tepat dan dia berharap upaya banding tidak mengurangi vonis yang telah dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama.

“Seperti disampaikan hakim, upaya banding adalah hak terdakwa. Tapi secara putusan kami merasa ini sudah pantas dan layak diberikan kepada para terdakwa,” kata Agam.

Kasus ini bermula saat warga Pandeglang, Ajat Supriatna, menyewa mobil Brio oranye dengan plat nomor B 2696 KZO kepada Ilyas Abdurrahman, selaku pemilik CV Makmur Jaya Rental Mobil, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. 

Tanpa seizin pemilik, Ajat mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH yang kemudian menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM. RM menjual mobil itu kepada Isra senilai Rp 23 juta. Isra lantas menjualnya lagi kepada Sertu Akbar Adli seharga Rp 40 juta. 

Mengetahui mobil yang disewakan itu berpindah tangan, Ilyas mencoba mengejarnya. Dia mengetahui posisi mobil tersebut berada di tol Merak-Tangerang berdasarkan piranti GPS yang terpasang di bagian belakang mobil.

Ilyas dan kedua anaknya serta rekannya, Ramli, terlibat pertengkaran dengan ketiga anggota TNI AL tersebut. Keributan itu akhirnya berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas dan melukai Ramli. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025.

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus