Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua eks menteri di era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi diperiksa Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari yang berturut-turut, yakni 18 dan 19 Desember 2024. Dua eks menteri itu ialah Budi Arie Setiadi dan Yasonna Laoly.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bareskrim Polri memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada Kamis, 19 Desember 2024. Budi Arie tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan Budi Arie dibenarkan oleh Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Waka Kortas Tipidkor) Polri Brigjen Kombes Arief Adiharsa. “Betul,” kata Arief, Kamis, 19 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan Budi Arie bukan terkait dengan kasus judi online. Menurutnya, Budi Arie diperiksa berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. "Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," ujar dia Kamis, 19 Desember 2024.
Ade menyebut selain Budi Arie, penyidik sudah memeriksa 26 saksi dalam kasus yang sama. Kasus yang dimaksud adalah dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi.
"Penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2023," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis, 19 Desember 2024.
Ade Ary menuturkan, dugaan gratifikasi di Kominfo dilakukan sejak 2022 hingga 2024. Kasus ini terungkap usai penyidik mengembangkan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital pada bulan lalu. ‘
Budi Arie, membantah diperiksa soal dugaan tindak pidana korupsi. "Hoax, tentang judi online," ucap dia saat dikonfirmasi Tempo melalui WhatsApp pada Kamis, 19 Desember 2024.
Ia menuturkan surat undangan yang diberikan kepadanya mengenai penuntasan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sementara itu, Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjalani pemeriksaan di kantor KPK pada Rabu, 18 Desember. Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diperiksa perihal eks kader PDIP, Harun Masiku, yang sampai sekarang masih buron.
"Penyidik sangat profesional ya, menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai Ketua DPP PDIP," kata Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Desember 2024.
Yasonna mengatakan, materi pemeriksaan seputar aktivitas dirinya sebagai Ketua DPP PDIP dan semasa menjabat sebagai menteri. Dalam pemeriksaan, Yasonna menjelaskan sikapnya pada saat menjadi menteri hukum dan HAM ketika Harun Masiku terdeteksi melakukan perjalanan pada 2020 silam.
"Posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku, itu saja," ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Yasonna juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan. Dalam hal ini penyidik KPK mengonfirmasi soal surat yang dia kirim ke Mahkamah Agung.
"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan Fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," kata Yasonna.
Dia mengatakan penyidik tidak memberikan pertanyaan mengenai keberadaan Harun Masiku saat ini. Petinggi PDI Perjuangan ini tiba di komisi antirasuah pukul 10.00 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 15.30 WIB. Dia didampingi oleh beberapa pengawal.
Dinda Shabrina, Dede Leni Mardianti, dan Mutia Yuantisya berkontribusi dalam artikel ini.