Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Presiden Prabowo Subianto Tak Paham Konsep Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa

Koalisi Masyarakat Sipil menilai Presiden Prabowo Subianto lebih baik mendorong RUU Perampasan Aset ketimbang mengampuni koruptor.

24 Desember 2024 | 21.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto (kedua kanan) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan), Menko Polkam Budi Gunawan (kiri) dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kedua kiri) menyampaikan keterangan kepada media sebelum melakukan kunjungan ke luar negeri di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, 17 Desember 2024. ANTARA/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengecam rencana Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan atau amnesti terhadap para koruptor. Mereka menilai Prabowo tak paham konsep korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengatakan wacana mengampuni koruptor merupakan kebijakan yang anomali. Mengampuni koruptor, menurut dia, berarti melawan upaya penegakan hukum untuk menjerakan pelaku kejahatan luar biasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Suatu bentuk anomali kebijakan melawan korupsi yang bertentangan dengan perangkat hukum yang berlaku,” kata Almas dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Selasa, 24 Desember 2024.

Almas meminta Prabowo mengingat kembali astacita yang sempat dia sampaikan saat kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Salah satu astacita Prabowo, kata Almas, ialah memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Dengan mengeluarkan pernyataan untuk memberikan amnesti kepada koruptor, kata Almas, berarti Prabowo melanggar janjinya sendiri.

“Termasuk sumpahnya untuk menjalankan undang-undang, bukan untuk melanggar undang-undang,” kata dia.

Dia juga mendesak agar Prabowo fokus dan segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Lewat aturan itu, justru negara dapat diuntungkan karena negara mendapatkan akses untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera terhadap koruptor atas kejahatan yang telah dilakukan.

“RUU Perampasan aset agar koruptor dapat dimiskinkan dan aset-aset yang didpat secara ilegal dan aset-aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya dapat dirampas oleh negara,” ucap Almas.

Dengan RUU Perampasan Aset, justru Indonesia bisa sekaligus mengimplementasikan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang No. 7 tahun 2006.

Selain itu, jika ingin memberantas dan membuat jera koruptor, Prabowo juga diminta untuk memperkuat kembali peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Caranya, kata dia, dengan mendukung pimpinan KPK yang baru untuk merekrut secara mandiri para penyelidik dan penyidik independen KPK. “Agar tidak tergantung pada kepolisian,” kata dia.

Dengan begitu, Almas berharap KPK dapat kembali menjadi lembaga yang independen dan dapat menjalankan tugas untuk memberantas korupsi sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melontarkan wacana memberikan ampunan bagi para koruptor

koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsinya. Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pernyataan presiden itu sebagai salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery).

"Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Againts Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi,” kata dia dalam keterangan resmi, Kamis, 19 Desember 2024.

Dia juga mengatakan pemerintah Indonesia perlu melakukan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan menyesuaikan aturan tersebut agar selaras dengan UNCAC. “Kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya, kata dia.

Yusril mengatakan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi ialah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara (asset recovery). Yusril tak merasa ada yang salah dari pernyataan Prabowo yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang negara yang dicuri.

“Dapat dimaafkan jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya,” kata Yusril.

Yusril Ihza Mahendra menyebut pernyataan Presiden Prabowo Subianto itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan awal tahun 2026 yang akan datang.

"Penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif. Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya, kata dia.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus