Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perundungan PPDS Undip

Polda Jateng menetapkan tiga orang tersangka kasus perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Anestesi FK Universitas Diponegoro

24 Desember 2024 | 23.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan tiga orang tersangka kasus perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro. Perundungan itu menyebabkan meninggalnya Dokter Aulia Risma Lestari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Komisaris Besar Artanto mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka. "Tersangka atas nama TEN, SM dan ZYA," katanya saat dikonfirmasi pada Selasa, 24 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pemerasan dengan kekerasan dan atau pemaksaan terhadap orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang telah diubah oleh putusan MK No. 1/PUU-XI/2013, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Sebelum penetapan tersangka, Polisi memeriksa saksi yang berasal dari pihak keluarga almarhumah, kemudian dari teman seangkatan, senior, junior, ketua angkatan, bendahara angkatan dan kemudian pihak lain yang berkaitan dan berkomunikasi dengan Aulia semasa hidupnya. 

Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko, mengakui adanya praktik perundungan di PPDS Program Studi Anestesi. Mahasiswa baru diharuskan membayar iuran sebesar Rp 20-40 juta sebagai pungutan selama enam bulan atau satu semester. Akibat kasus ini, Kemenkes menghentikan program PPDS Undip di Rumah Sakit Karyadi, Semarang sejak Agustus lalu.

Aulia Risma ditemukan tewas di tempat kosnya pada 12 Agustus 2024. Mahasiswa PPDS Undip itu diduga bunuh diri karena tak tahan dengan perundungan. Berdasarkan keterangan keluarga, ia sebelumnya mengeluh karena jadi korban perundungan senior.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus