Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan tiga orang tersangka kasus perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro. Perundungan itu menyebabkan meninggalnya Dokter Aulia Risma Lestari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Komisaris Besar Artanto mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka. "Tersangka atas nama TEN, SM dan ZYA," katanya saat dikonfirmasi pada Selasa, 24 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pemerasan dengan kekerasan dan atau pemaksaan terhadap orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang telah diubah oleh putusan MK No. 1/PUU-XI/2013, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sebelum penetapan tersangka, Polisi memeriksa saksi yang berasal dari pihak keluarga almarhumah, kemudian dari teman seangkatan, senior, junior, ketua angkatan, bendahara angkatan dan kemudian pihak lain yang berkaitan dan berkomunikasi dengan Aulia semasa hidupnya.
Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko, mengakui adanya praktik perundungan di PPDS Program Studi Anestesi. Mahasiswa baru diharuskan membayar iuran sebesar Rp 20-40 juta sebagai pungutan selama enam bulan atau satu semester. Akibat kasus ini, Kemenkes menghentikan program PPDS Undip di Rumah Sakit Karyadi, Semarang sejak Agustus lalu.
Aulia Risma ditemukan tewas di tempat kosnya pada 12 Agustus 2024. Mahasiswa PPDS Undip itu diduga bunuh diri karena tak tahan dengan perundungan. Berdasarkan keterangan keluarga, ia sebelumnya mengeluh karena jadi korban perundungan senior.