Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang etik Irjen Ferdy Sambo akan menghadirkan sejumlah saksi anggota, termasuk dua jenderal yang terlibat dalam pelanggaran etik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J pada pagi hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua jenderal tersebut adalah Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Eks Karoprovos Brigjen Benny Ali. Selain itu ada perwira menengah, yaitu Kapolres Metro Jakarta Selatan (nonaktif) Kombes Budhi Herdi, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kabag Gakkum Roprovost Divisi Propam Kombes Susanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A, dan Kombes S,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Mereka akan dihadirkan sebagai saksi Ferdy Sambo dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), kehadiran itu sekaligus untuk mendalami peran mereka untuk konstruksi hukum pelanggaran Ferdy.
“Keputusan sidang Insya Allah akan ditentukan hari ini juga sesuai perintah Kapolri bahwa semuanya berjalan paralel dan harus cepat,” katanya.
Dedi mengatakan Ferdy Sambo sudah memasuki Ruang Sidang KKEP, Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divisi Propam Polri, pukul 7.30 WIB bersama para saksi. Terlihat para personel Brimob dengan kendaraan taktis juga dikerahkan untuk mengawal sidang.
Sidang etik ini dipimpin langsung Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, yang dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, kemudian Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, Irjen Pol Rudolf.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri bakal melaksanakan proses sidang kode etik profesi terhadap para anggota Polri yang menjadi terduga pelanggaran dalam kasus kematian Yosua. Listyo menjanjikan bahwa proses sidang etik itu akan selesai dalam 30 hari.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR Rabu kemarin.
Listyo menyampaikan pentingnya proses sidang etik profesi terhadap para puluhan polisi yang terlibat pelanggaran etik di kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.