Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dua Pelaku Persekusi Pemandu Lagu di Sumbar Ditangkap

Dua pria berinisial AK (38) dan E (47) yang diduga menjadi pelaku persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu ditangkap

21 April 2023 | 00.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dua pria berinisial AK (38) dan E (47) yang diduga menjadi pelaku persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu karaoke di salah satu kafe di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat telah ditangkap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kepolisian Resor Pesisir Selatan Ajun Komisaris Besar Novianto Taryono mengatakan tersangka pertama berinisial AK ditangkap pada Kamis 20 April 2023 sekira pukul 05.28 WIB di Kampung Lakuak, Desa Dusun Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Pesisir Selatan.

Sementara, tersangka kedua berinisial E yang juga berprofesi nelayan menyerahkan diri ke kantor polisi. "Tersangka E menyerahkan diri ke Polres Pesisir Selatan dengan diantar keluarganya," ujarnya.

Selanjutnya kedua tersangka ditahan di Markas Polres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kepala Polda Sumbar Inspektur Jenderal Polisi Suharyono mengatakan tindakan persekusi yang dilakukan para tersangka dengan cara menelanjangi dan merendam dua wanita pemandu lagu di air laut saat malam hari sangat tidak terpuji.

"Harusnya hal itu tidak terjadi dan tindakan yang dilakukan para pelaku itu adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum," kata Kapolda.

Suharyono mengatakan tindakan para pelaku menutup warung karaoke yang tetap beroperasi saat bulan Ramadhan hingga melakukan persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu di warung itu sangat tidak dibenarkan.

"Tindakan yang dilakukan itu terkait etika, namun yang dilakukan para pelaku ini berat, termasuk merendahkan kehormatan dan menyentuh organ yang harusnya tak disentuh," kata dia.

Kapolda mengatakan proses hukum terhadap para pelaku persekusi terus berjalan dan setiap perkembangan dari penanganan kasus itu akan disampaikan kepada masyarakat.

Sebelumnya, dua orang wanita diduga sebagai pemandu lagu di salah satu kafe di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diarak warga setempat hingga diceburkan ke laut, bahkan wanita itu ditelanjangi.

Tindakan warga ini dipicu masih beroperasinya kafe saat bulan Ramadhan. "Faktor karena (wanita) di kafe yang buka juga saat bulan Ramadhan sehingga masyarakat marah," kata Kapolda.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus