Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi X DPR Eko Hendro Purnomo atau lebih dikenal dengan Eko Patrio, meminta pemerintah semakin mengintensifkan sosialisasi mengenai visa. Hal ini ia sampaikan menanggapi dua pelawak Indonesia yang ditahan di penjara Hong Kong atas tuduhan penyalahgunaan visa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kementerian yang terkait dengan luar negeri harus menyosialisasikan tentang visa ini, karena saya yakin banyak masyarakat Indonesia yang belum tahu betul," ujar Eko saat dihubungi di Jakarta pada Kamis, 8 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil ditahan karena dianggap melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong dengan menerima honor sebagai pengisi acara yang digelar oleh komunitas tenaga kerja Indonesia pada Ahad, 4 Februari 2018. Kedua komedian itu memasuki wilayah Hong Kong, Jumat, 2 Februari 2018, dengan menggunakan visa turis.
Pihak otoritas Hong Kong menemukan bukti yang cukup atas adanya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara. Pihak panitia penyelenggara pun telah diinterogasi oleh aparat setempat dan dilepaskan dari tahanan, namun dengan kewajiban melapor kepada Imigrasi Hong Kong secara berkala.
Cak Yudo dan Cak Percil telah disidangkan di Pengadilan Shatin, Hong Kong pada Selasa, 6 Februari 2018 dan kini ditahan di penjara Lai Chi Kok.
Atas dasar solidaritas sesama pelawak, Eko mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk mengetahui langkah apa saja yang sudah dilakukan pemerintah untuk melindungi dua pelawak asal Jawa Timur itu.
Eko dan rekan-rekannya dari Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI) juga akan bertemu dengan Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir untuk mendiskusikan lebih lanjut peristiwa ini. "Ya intinya menindaklanjuti dan menyikapi agar dua komedian ini bisa cepat selesai (proses hukumnya) dan segera pulang," kata dia.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal memastikan akan memberikan pendampingan hukum bagi dua pelawak Indonesia hingga putusan final pengadilan Hong Kong pada Maret mendatang. "Untuk kasus seperti ini pada umumnya hukumannya adalah deportasi. Kami akan mengedepankan ketidaktahuan mereka terhadap hukum setempat dalam pembelaan hukum kami," ujarnya.
Menurut Iqbal, kejadian yang dialami kedua pelawak tersebut umum terjadi di mana komunitas WNI di Hong Kong sering mengundang pembicara atau pengisi acara dari Indonesia, tanpa memastikan bahwa pihak yang diundang menggunakan visa sesuai peruntukannya. "Mungkin karena mereka tahunya ke Hong Kong itu bebas visa, sehingga kurang pengetahuan kalau ada visa khusus untuk tujuan komersial," ujar Iqbal.