Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua pencuri motor di Tanjung Duren, Jakarta Barat, semula berprofesi sebagai penjahit pakaian. Dua maling motor itu, UN (27) dan JN (28) ditangkap polisi di tempat indekosnya pada Minggu malam.
Kepada polisi, mereka mengatakan nekat melakukan pencurian motor karena sepi pesanan selama lima bulan terakhir. “Dari motif yang kita dapati dari keterangan tersangka terkait faktor ekonomi, terlebih mereka di saat pandemi kesulitan mendapat pekerjaan. Sebelumnya mereka penjahit baju,” kata Wakil Kapolsek Tanjung Duren AKP Tribuana Roseno, di Jakarta, Senin 12 Oktober 2020.
Kedua tersangka itu mengaku telah menjual lima sepeda motor matik hasil curian dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pada kasus pencurian terakhir, mereka terekam kamera CCTV sedang mencuri motor penghuni indekos di Jalan Jelambar Raya, Grogol Petamburan pada 8 Oktober 2020.
Dari CCTV dan keterangan beberapa saksi, polisi menangkap UN. Berikutnya, polisi menangkap JN di kawasan indekos di Tanjung Duren. Pada saat akan ditangkap, JN berusaha melawan sehingga kakinya ditembak polisi.
Baca juga: Maling Motor di Jalan Haji Ung Tertangkap, Dilacak Lewat Media Sosial
Dalam penyelidikan kasus pencurian itu, polisi menyita barang bukti berupa tiga sepeda motor tanpa surat lengkap yang diduga hasil curian. Polisi juga menemukan enam mata kunci T di kamar tersangka.
Kedua tersangka pencuri motor itu ditahan di Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini