Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa penembak anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella, terlihat sujud syukur dan menangis setelah mendapat vonis putusan lepas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret 2022, dalam kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam video yang beredar di Twitter tampak keduanya bersujud syukur di kelilingi oleh tim kuasa hukum. Koordinator tim kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat, mengonfirmasi video tersebut dan mengatakan mereka terharu atas putusan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya yang awalnya sujud syukur kemudian mereka mengikuti saya untuk sujud syukur. Mereka juga menangis terharu karena menurut mereka putusan adil,” kata Henry Yosodiningrat saat dihubungi usai sidang vonis yang hadir secara virtual, Jumat, 18 Maret 2022. Fikri dan Yusmin mengikuti sidang di kediaman Henry Yosodiningrat.
Henry mengatakan putusan hakim sependapat dengan pembelaan yang ia sampaikan, yaitu pembelaan terpaksa merujuk pada Pasal 49 KUHP.
Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak saat ditanya oleh hakim.
"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia,” tutur Jaksa Fadjar setelah pembacaan putusan yang dibacakan hakim ketua Arif Nuryanta.
Dalam pertimbangan putusan lepasnya, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Hakim juga menimbang perbuatan Briptu Fikri Ramadhan, IPDA M Yusmin Ohorella, dan IPDA Elwira Pribadi, dalam rangka membela diri karena anggota FPI menyerang dan melakukan perlawanan.
Majelis hakim berpendapat ada serangan yang melawan hukum dari anggota FPI yang dilakukan dengan cara mencekik, mengeroyok, menjabak, serta merenut senjata api terdakwa sehingga terdakwa menjalankan tugas dalam rangka mempertahankan senjata dan membela diri dengan tindakan tegas terukur.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara. Jaksa menuntut kedua polisi itu dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa karena menembak empat anggota FPI setelah pengejaran yang berakhir baku tembak di di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50.
Peristiwa ini bermula ketika Polda Metro Jaya memerintahkan Yusmin, Fikri dan IPDA Elwira Pribadi untuk membuntuti mobil milik Rizieq Shihab. Pengejaran itu berakhir dengan baku tembak yang terjadi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, Jawa Barat pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Dua anggota laskar FPI Faiz Ahmad Syukur, 22 tahun, dan Andi Oktiawan, 33 tahun, tewas pada baku tembak pada saat itu.
Selanjutnya empat anggota laskar FPI menjadi korban penembakan di dalam mobil milik kepolisian setelah ditangkap usai insiden baku tembak tersebut. Empat anggota FPI yang tewas setelah baku tembak Muhammad Reza, 20 tahun; Ahmad Sofyan alias Ambon, 26 tahun; Luthfi Hakim, 25 tahun; dan Muhammad Suci Khadavi, 21 tahun.