Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus-Kasus yang Dibatalkan Status Tersangkanya

Status Muhammadiyah Hasya sebagai tersangka akhirnya dibatalkan oleh Polda Metro Jaya. Selain Hasya, polisi juga pernah membatalkan status tersangka dalam sejumlah kasus lainnya.

8 Februari 2023 | 06.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah Polisi melakukan rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Dalam kecelakaan tersebut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra ditetapkan jadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sudahlah tewas terlindas mobil, Mohammad Hasya Athallah Saputra justru ditetapkan sebagai tersangka. Mahasiswa UI yang terlibat kecelakaan dengan pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono itu disebut lalai dalam berkendara. Tak urung banyak pihak yang memprotes atas ketidakadilan yang diterima almarhum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alhasil, setelah dilakukan penyidikan ulang, sebagaimana permintaan keluarga Hasya, Polda Metro Jaya akhirnya mencabut status tersangka. Polisi menyatakan terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur tentang penyidikan tindak pidana terhadap penetapan status tersangka ini. Polda Metro Jaya juga meminta maaf dan berjanji akan memulihkan nama baik mendiang Hasya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk itu kami PMJ menyampaikan permohonan maaf terhadap ketidaksesuaian,” ungkap Trunoyudo saat konferensi pers di Ice BSD, Tangsel, Senin 6 Februari 2023.

Kasus pencabutan status tersangka bukanlah kali pertama. Berikut sejumlah kasus pencabutan status tersangka, dirangkum Tempo.co

1. Kasus Nurhayati

Masih ingat dengan kasus Nurhayati? Nurhayati merupakan Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Dia menjadi tersangka usai membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Citemu. Penetapan status tersangka atas dirinya, membuat Nurhayati tertekan. Ia berharap, kasus yang dialaminya tak menjadi momok bagi orang yang mengetahui tindak pidana korupsi di tempat kerjanya untuk melapor kepada penegak hukbag

“Pas tahu saya ditetapkan sebagai tersangka, kayak tersambar petir, dan saya langsung drop,” tuturnya.

Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI kemudian resmi menghentikan proses hukum terhadap Nurhayati Selasa malam, 1 Maret 2022. Dengan begitu, status tersangka terhadap Nurhayati resmi dicabut.

2. Kasus Laskar FPI

Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30. Sama seperti Hasya, mereka ditetapkan sebagai tersangka meski telah meninggal dunia. Menurut polisi, penetapan tersangka dilakukan karena mereka menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.

“Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Andi saat dikonfirmasi pada 3 Maret 2021 malam.

Kendati demikian, penetapan tersangka terhadap keenam anggota laskar FPI masih perlu dikaji oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah meninggal dunia. “Makanya kami ada kirim ke jaksa biar diteliti, biar nanti hasilnya apa teman-teman jaksa,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian.

Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan akan mencabut status tersangka 6 laskar FPI yang meninggal. “Nanti akan dihentikan karena tersangka meninggal dunia,” kata Agus Andrianto kepada Tempo pada Kamis, 4 Maret 2021.

3. Kasus tiga remaja tertuduh mencuri motor di Bekasi

Herianto, Aris Winata Saputra ,dan Bihin Charles, punya pengalaman menyakitkan dengan aparat penegak hukum. Mereka ditangkap Polda Metro Jaya pada Juni 2016 terkait tindak pidana pencurian motor di Bekasi. Setelah ditahan, mereka bahkan disiksa untuk mengakui perbuatannya. Atas apa yang mereka terima, ketiganya kemudian menggugat Polda Metro Jaya.

Mereka memohon pemeriksaan praperadilan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Keputusan praperadilan lalu mencabut status tersangka mereka. Namun, Kuasa hukum tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Bunga Siagian, mengatakan, seharusnya ketiganya dibebaskan dan perkaranya dihentikan. Tapi, Herianto, Aris dan Bihin masih ditahan di Kejaksaan Negeri Bekasi.

Ketiganya dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin, 19 Juni 2017. Mereka tetap disidang meski telah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juni 2017. “Kejaksaan Negeri Bekasi pada Jumat lalu. Kasipidum (Kepala Seksi Pidana Umum) pun sepakat Herianto, Aris, dan Bihin, harus dibebaskan,” kata Bunga melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 18 Juni 2017. 

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus