Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dua Tahanan Kabur Setelah Menjebol Jendela Mobil Tahanan

Dua orang tahanan kabur selepas menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Mereka melompat dari mobil tahanan setelah menjebol jendela.

28 Juni 2024 | 12.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Mataram - Dua tahanan kabur selepas menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Mereka melompat melompat dari mobil tahanan saat hendak dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kuripan, Lombok Barat. "Mereka membuka paksa jendela mobil," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka M.W, dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ivan, petugas yang berada di mobil tahanan itu tidak mengetahui jendela kendaran itu sudah dijebol. Ketika mobil tahanan berbelok ke Jalur Bypass, kedua tahanan itu melompat melalui jendela tersebut. "Ketika akan berbelok, laju mobil melambat. Saat itulah mereka lompat," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Petugas yang mengetahu ada tahanan kabur, berupaya mengejar namun kehilangan jejak. Sedangkan mobil tahanan tetap melanjutkan perjalanan untuk membawa tahanan yang lain kembali ke Lapas.

Petugas pengawal kemudian meminta bantuan kepada personil Intelijen Kajari Mataram, anggota Polresta Mataram, dan Polres Lombok Barat. "Petugas menyebar di sekitar lokasi kaburnya kedua tahanan," kata Ivan. "Sebagian lagi bergerak ke rumah SH dan Z."

Tak membutuhkan waktu lama, petugas akhirnya menangkap SH di kediamannya di Majeluk, Kota Mataram, tanpa perlawanan.  Saat ini SH sudah dikembalikan ke Lapas Kuripan.

Sedangkan petugas yang mendatangi rumah keluarganya Z di Gontoran Lingsar, Lombok Barat, tidak menemukan tahanan itu. "Hingga saat ini kami masih mengejar Z. Kami berharap Z segera menyerahkan diri," ujar Ivan.

Ivan menjelaskan, Z dan SH adalah terdakwa kasus pencurian. Sebelum melarikan diri SH menjalani sidang putusan di PN Mataram. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. Sementara untuk Z baru selesai menjalani sidang pembacaan tuntutan. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara 3 tahun untuk pria itu.

Ivan optimistis Z dapat segera ditemukan karena tim telah mengantongi beberapa titik lokasi keberadaannya. "Kami berharap terdakwa Z ini menyerahkan diri untuk menyelesaikan proses persidangan," katanya.

  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus