Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Aktivitas bisnis kedua putra Jokowi dicurigai memiliki unsur gratifikasi.
Kaesang dan Gibran memiliki kedekatan dengan sejumlah pengusaha.
Mereka telah dilaporkan ke KPK dua kali.
DOSEN Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menjadi salah satu dari dua pelapor dugaan gratifikasi pemberian fasilitas jet pribadi kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ubed—begitu Ubedilah biasa disapa—juga pernah melaporkan soal dugaan gratifikasi kedua putra Jokowi, tapi tak digubris.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam laporan terbarunya, Ubed menduga pemberian fasilitas pesawat jet itu berhubungan dengan kedekatan Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang sekaligus mantan Wali Kota Solo, dengan Shopee dan Garena, dua perusahaan yang berada di bawah naungan Sea Limited. Pasalnya, pesawat yang digunakan Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, ke Amerika Serikat pada Agustus lalu identik dengan pesawat yang dimiliki perusahaan asal Singapura tersebut. “Iya benar (soal kedekatan antara Gibran dan Shopee),” kata Ubed.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun Ubed enggan mengungkap lebih detail soal bukti-bukti kedekatan putra mahkota tersebut dengan Shopee yang diserahkan kepada KPK. “Belum bisa saya share ke publik, ya,” katanya.
Berdasarkan penelusuran Tempo, kedekatan kedua putra Jokowi dengan Shopee dan Garena memang sudah berlangsung sejak Mei 2021. Saat Gibran masih menjadi Wali Kota Solo, Shopee mendirikan kantor di Mal Solo Paragon. Pada akhir tahun yang sama, Gibran memberikan tempat kepada Shopee dan Garena untuk membangun kantor lainnya di Solo Technopark yang dikelola oleh Pemerintah Kota Solo. Shopee mendirikan Shopee Solo Creative & Innovation Hub, sedangkan Garena menghadirkan Garena Gaming & Community Hub.
Kecurigaan adanya hubungan antara pemberian fasilitas jet pribadi Kaesang dan kerja sama Gibran dengan dua anak perusahaan Sea Limited itu juga diendus oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Dalam laporannya ke KPK, Boyamin menyertakan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) Pemkot Solo dengan Shopee dan Garena. “Isi perjanjiannya adalah mendirikan kantor dan pusat gaming di atas lahan Pemkot Solo,” kata Boyamin kepada Tempo, Rabu, 28 Agustus 2024.
Chief Operating Officer SEA Group Gang Ye (kedua dari kanan) di Singapura, Januari 2020. Dmand.sutd.edu.sg
Kedekatan Garena dengan Kaesang juga bisa dilihat dari kerja sama sponsor di klub sepak bola Persis Solo. Kaesang membeli 40 persen saham klub itu pada akhir 2021 saat masih bermain di Liga 2. Pada tahun yang sama, Garena menempatkan game andalannya, Free Fire, sebagai sponsor utama Persis. Kerja sama itu bahkan terjalin hingga saat ini.
Pada 2022, hubungan Shopee dan Pemkot Solo makin erat. Shopee mengajak ratusan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) asal Solo menggelar pameran di Paris, Prancis, dengan tajuk Java in Paris. Gibran ikut dalam acara itu. Setahun berselang, kolaborasi Shopee dan Gibran juga membawa UMKM asal Solo ke pameran yang diadakan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul, Korea Selatan. Saat itu, Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan dijabat oleh Gandi Sulistiyanto Soeherman, eks petinggi Sinar Mas Group.
Ubed juga pernah melaporkan soal hubungan antara Jokowi, Gibran, dan Gandi ini ke KPK pada Januari 2022. Namun KPK tak menindaklanjuti laporan tersebut. “Laporan 2022 diarsipkan (oleh KPK) yang sewaktu-waktu bisa diungkap kembali,” kata Ubed.
Ubed mengatakan alasan KPK tidak memproses laporannya tersebut adalah karena tidak ada penyelenggara negara yang terlibat dalam dugaan penerimaan gratifikasi itu. Padahal, kata Ubed, dalam laporannya, ia menyebutkan tiga pejabat, yakni Presiden Jokowi, Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan Gandi Sulistiyanto Soeherman, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. “Alasan lainnya adalah KPK sudah masuk rumpun eksekutif sehingga tidak mungkin memanggil presiden,” kata Ubed.
Ubed mengatakan dasar laporan yang dibuat pada 2022 itu karena dirinya merasa curiga atas pembelian 188,24 juta lembar saham PT Panca Mitra Multiperdana Tbk senilai Rp 92 miliar oleh PT Harapan Bangsa Kita atau GK Hebat pada November 2021. “Ternyata (GK Hebat) ini dibuat Kaesang bersama anak (Gandi Sulistiyanto), dan Gibran sebagai komisaris utama saat menjabat Wali Kota,” kata Ubed.
Menurut penelusuran Majalah Tempo Edisi 8 September lalu, Gandi masuk ke GK Hebat lewat Gan Kapital, perusahaan ventura miliknya. Di GK Hebat, Anthony Pradiptya yang merupakan anak Gandi menjabat direktur dan Kaesang menjadi komisaris. Saham GK Hebat dimiliki Gan Kapital (0,03 persen), PT Wadah Masa Depan (50,15 persen), PT Siap Selalu Mas (47,01 persen), dan PT Gema Wahana Jaya (2,80 persen). Adapun Anthony hanya memegang satu unit saham.
PT Siap Selalu Mas adalah perusahaan milik Gibran dengan porsi saham 52 persen dan Kaesang 48 persen. Dalam akta perusahaan, tercatat modal disetor Rp 50 juta. Gibran menduduki kursi komisaris, sementara Kaesang menjadi Direktur.
Adapun saham Wadah Masa Depan dimiliki PT Sinergi Optima Solusindo (Gan Kapital) sebanyak 50 persen. Sisanya dipegang Gibran dan Kaesang masing-masing 25 persen. Di perusahaan ini, Gibran didapuk sebagai komisaris utama dan Kaesang menjabat direktur. Sedangkan Anthony Pradiptya menjadi direktur utama dan Wesley Harjono menjabat komisaris.
Gandi tak memberi jawaban ketika dimintai tanggapan tentang hal ini. Namun, kepada Tempo pada 30 Juni 2023, dia membantah jika disebut banyak terlibat dalam pengelolaan bisnis anak-anaknya dan Kaesang. “Setelah berdiri, saya tidak ikut campur lagi,” ujarnya saat itu.
Baca Juga:
Ubed mencurigai asal-usul modal yang didapatkan GK Hebat itu berhubungan dengan pengangkatan Gandi sebagai Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan. “Pertanyaan saya, begitu mudah, ya, dapat suntikan dana ratusan miliar rupiah padahal perusahaan baru, kalau dia bukan anak presiden,” kata Ubed.
Gandi Sulistiyanto Soeherman saat dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada sisa masa periode 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, 17 Juli 2023. TEMPO/Subekti
Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mengatakan memang sangat sulit untuk menyelidiki dugaan gratifikasi kalau pemberiannya melalui jalur melalui investasi. “Tapi, kalau KPK bisa menemukan adanya persekongkolan jahat antara Jokowi dan perusahaan tersebut, itu bisa tindak pidana sendiri,” kata Zaenur.
Zaenur mengatakan hal ini bisa dianggap gratifikasi kalau Presiden Jokowi atau keluarganya menerima manfaat atas pemberian jabatan atau lain sebagainya kepada pihak lain, “Atau pasal yang paling tepat trading in fluent, bisa enggak KPK membuktikannya,” ujarnya.
Tempo telah berupaya meminta konfirmasi laporan ini kepada Shopee, Garena. Hingga tulisan ini diturunkan, keduanya tak memberikan jawaban. Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka sempat menanggapi santai laporan Ubed ini. "Silakan dilaporkan, kami siap diperiksa," ujarnya pada Januari 2022.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Caesar Akbar dan Retno Sulistyowati berkontribusi dalam penulisan artikel ini.