Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun, PPATK Blokir Rekening Konsultan Pajak

Seorang konsultan pajak diduga menjadi perpanjangan tangan Rafael Alun dalam dugaan pencucian uang.

4 Maret 2023 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, memberi keterangan seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Pasca kasus penganiayaan tersebut, Rafael mundur sebagai ASN setelah gaya hidup mewah dan harta kekayaannya menjadi sorotan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi atau PPATK telah melakukan pemblokiran rekening seorang konsultan pajak. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut rekening konsultan pajak tersebut diblokir lantaran diduga menjadi perpanjangan tangan dugaan tindak pidana pencucian uang eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ivan mengatakan pemblokiran tersebut juga dilakukan kepada pihak lainnya. Ia mengatakan PPATK menduga adanya jaringan pencucian uang yang berperan dalam transaksi Rafael Alun. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kita mensinyalir adanya peran profesional money launderer yang selama ini berperan untuk RAT," ujar dia dalam keterangan pada Jum'at 3 Maret 2023. 

Meski begitu, Ivan enggan menjelaskan siapa saja pihak terkait yang diblokir, termasuk konsultan pajak tersebut. Ia juga belum menyebutkan berapa total nilai transaksi yang menjadi dugaan PPATK sebagai tindak pidana pencucian uang tersebut. 

"Signifikan, berkembang terus. Jumlahnya belum bisa disampaikan," ujar Ivan. 

Pada kesempatan sebelumnya, Ivan sempat menyebut PPATK menduga ada tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun. Ia menyebut PPATK juga mensinyalir adanya keterlibatan pihak lain dalam hal tersebut. 

"Ya transaksi signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yg patut diduga sebagai nominee atau perantaranya," ujar Ivan kepada wartawan. 

Dalam kesempatan terpisah, Pranata Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan, lembaganya telah membuat laporan transaksi janggal Rafael Alun sejak 2012 silam. Bahkan, ia menyebut PPATK telah menyerahkan hasil laporan tersebut kepada aparat penegak hukum. 

"Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Kepala. PPATK sudah sampaikan Hasil Analisis kepada KPK, Kejaksaan Agung dan Inspektorat Kementerian Keuangan tahun 2012 yang lalu," ujar dia pada Rabu, 1 Maret 2023. 

Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya mencuat. Putra Rafael, Mario Dandy Satriyo menganiaya seorang anak berusia 17 tahun berinisial D hingga mengalami koma. Mario saat ini telah mendekam di dalam tahanan Polres Jakarta Selatan.  

PPATK kemudian menyatakan telah menemukan transaksi tak wajar dalam rekening Rafael Alun.  

Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekakayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael memiliki harta berjumlah Rp 56 miliar. Hartanya itu paling banyak berupa properti yang nilainya ditaksir mencapai Rp 51 miliar. 

KPK menilai jumlah harta yang dimiliki Rafael mencurigakan. Sebab, sebagai pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak jumlah harta itu tidak sesuai dengan profil gajinya.

Karena itu, untuk kepentingan pemeriksaan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan untuk Rafael. KPK mengundang Rafael Alun Trisambodo untuk melakukan klarifikasi mengenai sumber kekayaannya pada hari ini, Rabu, 1 Maret 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus