Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pembelian apartemen oleh warga negara asing rentan terhadap penipuan. Peraturan di Indonesia melarang warga negara asing memiliki hunian dengan hak milik. Kendati demikian bukan berarti mereka sama sekali tidak bisa memiliki tempat tinggal di Indonesia. “Tetap bisa, namun dengan hak pakai,” kata notaris M.J. Widijatmoko.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut bekas pengurus pusat Ikatan Notaris Indonesia tersebut, aturan tentang hak pakai itu tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 13 Tahun 2016 tentang tentang tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
Baca: Dugaan Penipuan Pembelian Apartemen Mewah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan ini, antara lain, kata Widijatmoko, dimaksudkan untuk mendorong iklim investasi di Indonesia. Jika warga negara asing tersebut meninggal, maka hunian mereka dapat diwariskan dengan syarat ahli waris mesti memiliki ijin tinggal di Indonesia.
Dengan hak pakai, seorang warganegara asing bisa memiliki rumah atau apartemen selama 30 tahun. Jika sudah 30 tahun, hak pakai itu bisa kemudian diperpanjang lagi hingga 20 tahun dan kemudian mengajukannya kembali untuk 30 tahun berikutnya lagi. Syarat utama hak pakai, orang asing tersebut memiliki ijin tinggal di Indonesia. Hak pakai itu juga mensyaratkan pembelian rumah atau tempat tinggal itu adalah dari tangan pertama pengembang atau pemilik tanah, bukan pembelian dari tangan kedua.
Aturan ini juga menentukan harga minimal hunian yang dapat dimiliki orang asing. Untuk wilayah DKI Jakarta, misalnya, harga rumah tinggal yang dapat dimiliki orang asing minimal Rp 10 miliar untuk rumah tinggal dan Rp 5 miliar untuk rumah susun.
Penghitungan harga minimal mengacu pada harga zona tanah dan harga pasaran properti di wilayah tersebut. Dengan demikian harga itu berbeda dengan, misalnya, di Surabaya atau Denpasar. Di Surabaya untuk rumah tinggal minimal Rp 5 miliar dan di Denpasar minimal Rp 3 miliar. Dengan mengerti aturan ini diharapkan publik tidak mudah terkena kasus penipuan.
L.R. BASKORO-LAWMAG