Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dugaan Penipuan Bisnis Apartemen Mewah, Begini Penjelasan Notaris

Pembelian apartemen mewah oleh warga negara asing rentan terhadap penipuan.

12 Desember 2017 | 17.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pembelian apartemen oleh warga negara asing rentan terhadap penipuan. Peraturan di Indonesia melarang warga negara asing memiliki hunian dengan hak milik. Kendati demikian bukan berarti mereka sama sekali tidak bisa memiliki tempat tinggal di Indonesia. “Tetap bisa, namun dengan hak pakai,”  kata notaris M.J. Widijatmoko.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut bekas pengurus pusat Ikatan Notaris Indonesia tersebut, aturan tentang hak pakai itu tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 13 Tahun 2016 tentang tentang tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

Baca: Dugaan Penipuan Pembelian Apartemen Mewah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan ini, antara lain, kata Widijatmoko,  dimaksudkan untuk mendorong iklim investasi di Indonesia. Jika warga negara asing tersebut meninggal, maka hunian mereka dapat diwariskan dengan syarat ahli waris mesti memiliki ijin tinggal di Indonesia.

Dengan hak pakai,  seorang warganegara asing bisa memiliki rumah atau apartemen selama 30  tahun. Jika sudah 30 tahun, hak pakai itu bisa kemudian diperpanjang lagi hingga 20 tahun dan kemudian mengajukannya kembali untuk 30 tahun berikutnya lagi.  Syarat utama hak pakai, orang asing tersebut memiliki ijin tinggal di Indonesia. Hak pakai itu juga mensyaratkan pembelian rumah atau tempat tinggal itu adalah dari tangan pertama  pengembang atau pemilik tanah, bukan pembelian dari tangan kedua.

Aturan ini juga menentukan  harga minimal hunian yang dapat dimiliki orang asing. Untuk wilayah DKI Jakarta, misalnya, harga rumah tinggal yang dapat dimiliki orang asing minimal  Rp 10 miliar untuk rumah tinggal dan Rp 5 miliar untuk rumah susun.

Penghitungan harga minimal mengacu pada harga zona tanah dan harga pasaran properti di wilayah tersebut. Dengan demikian harga itu berbeda dengan, misalnya, di Surabaya atau Denpasar.  Di Surabaya untuk rumah tinggal minimal Rp 5 miliar dan di Denpasar minimal Rp 3 miliar. Dengan mengerti aturan ini diharapkan publik tidak mudah terkena kasus  penipuan.

L.R. BASKORO-LAWMAG

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus