Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus mafia minyak goreng.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, dukungan ini diberikan karena memang persoalan korupsi bukan hanya soal suap menyuap yang merugikan keuangan negara, namun juga mencakup persoalan kerugian perekonomian negara secara umum karena kesalahan penggunaan wewenang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, konstruksi kasus yang telah dibangun Kejaksaan Agung dalam menjerat empat tersangka kasus mafia minyak goreng adalah pelaku melanggar syarat kebijakan pemenuhan dalam negeri sebelum mengekspor atau domestic market obligation (DMO).
Akibatnya, kata dia, minyak mentah kelapa sawit (CPO) sebagai bahan baku untuk membuat minyak goreng terus diekspor perusahaan-perusahaan yang jadi tersangka itu, sehingga minyak goreng langka dan mahal serta pasokan biosolar untuk truk pengangkut barang-barang ekspor jadi terganggu.
"Ini kan rentetannya jadi panjang, mahal dan langkanya minyak goreng itu tidak hanya terkait minyak goreng tapi CPO juga karena dijual besar-besaran ke luar negeri termausk konteksnya dalam kasus ini yang tidal memenuhi syarat untuk diberi izin, tetap diberi izin," kata Boyamin saat dihubungi, Rabu, 27 April 2022.
Oleh sebab itu, Boyamin menduga, Kejaksaan Agung saat ini mengutamakan pengusutan kasus itu karena perekonomian negara merugi, terutama bagi masyarakat dan pemerintah karena harus menggelontrokan anggaran dalam bentuk bantuan langsung tunai. Sedangkan pengusutan gratifikasi atau suap kata dia dinomor dua kan Kejaksaan Agung.
"Nampaknya bagi Kejagung itu nomor dua, yang pertama karena melakukan perbuatan melanggar hukum yang memberikan izin ekspor tapi tidak memenuji syarat DMO, itu otomatis melanggar UU Perdagangan, peraturan pemerintah, peratruan menteri perdagangan," ucapnya.
Boyamin berpendapat penanganan kasus ini seperti penanganan kasus Bank Century dan kasus impor tekstil di Batam. Yang menjadi fokus aparat penegakkan hukum dalam kasus-kasus itu kata dia karena adanya pelanggaran terhadap kepatuhan menegakkan peratuean perundang-undangan, bukan hanya soal suap atau gratifikasi.
"Kalau saya sih memahami kosntruksi Kejagung itu dan mendukung karena ini bukan semata-mata meruhikan keuangan negara. Karena dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi memang termasuk merugikan perekonomian negara, itu dalam kasus minyak mahal dan langka harus disubsidi," kata Boyamin.
Kejaksaan Agung hingga kini masih mendalami dugaan tindak pidana gratifikasi, suap, ataupun pencucian uang (TPPU) kasus mafia minyak goreng yang melibatkan perusahaan swasta dan seorang pejabat Kementerian Perdagangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan indikasi tersebut masih dalam proses pendalaman. "Semua masih sedang didalami, harap bersabar ya penyidik masih bekerja," ujar Ketut soal korupsi minyak goreng ini saat dihubungi Ahad, 24 April 2022.