Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

E.W., Setelah Disabet

Sidang lanjutan perkara pluit tak dapat di lanjutkan karena kesehatan terdakwa dinyatakan buruk, pengadilan hanya membacakan penetapan baru yang mencabut semua penetapan terdahulu (penahanan rumah). (hk)

24 Mei 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DENGAN muka kuyu, pucat, serta berbadan lemah, Endang Wijaya kembali berhadapan dengan majelis hakim. Tapi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak dapat melanjutkan persidangan karena kesehatan E.W. dinyatakan begitu buruk walaupun hanya sekedar duduk mendengarkan pleidoi pembela. Sehingga Ketua Majelis Hakim H.M Soemadijono dalam sidang lanjutan 13 Mei itu hanya membacakan penetapan baru yang mencabut semua penetapan terdahulu yang berkenaan dengan perawatan dan penahanan rumah E.W. Yaitu penetapan 12 September dan 28 November 1979 yang oleh sementara pihak dianggap sebagai "kelonggaran" pengadilan terhadap seorang yang dituduh melakukan subversi dan korupsi. Penetapan baru itu menurut majelis hakim, dikeluarkan setelah mempertimbangkan surat keterangan dokter dan surat kejaksaan: "tertuduh E.W. pada saat ini tidak lagi memerlukan perawatan..." Majelis tidak menyebutkan di mana E.W harus menjalani masa penahanan sementaranya. Yang jelas tertuduh Perkara Pluit itu sekarang berada di RTM (Rumah Tahanan Militer) di Jalan Budi Utomo (Jakarta Pusat). Sebelumnya, lebih 6 bulan lalu, majelis hakim mengizinkan E.W dirawat di Rumahsakit Husada. Lalu dipindahkan ke RSPAD. Dari sini atas permintaan keluarga tertuduh dan pembela, pengadilan membolehkan E.W. tinggal di rumahnya di Jalan Samudra Raya (Pluit). Sebab menurut dokter RSPAD, tertuduh perlu dirawat dengan tenang di tengah-tengah keluarganya "untuk menghilangkan stress kejiwaan. "Tapi kemudian diperkenankan mendiami rumah kontrakan di Jalan Kusumahatmadja 79 Jakarta Pusat. Sampai akhirnya dengan berbagai pertimbangan kelayakan dan keamanan Laksusda mencomot kembali E.W melalui Operasi Sabet. Dengan Modal Nol Sidang Perkara Pluit, yang sudah sampai pada tahap pembelaan, diharapkan akan berjalan lebih lancar. Tertuduh akan tetap berada di tempat -- menurut Laksusda -- yang "semestinya" yaitu di RTM. Kecuali ada surat keterangan dokter baru yang menyarankan tempat lain. Pemindahan tempat penahanan ini bisa saja terjadi sewaktu-waktu. Sebab, menurut ketetapan pengadilan yang terakhir, jaksa harus memeriksakan tertuduh ke dokter ahli penyakit saraf. Sebelum timbul persoalan dengan Laksusda Jaya, E.W. telah sempat membacakan pembelaan. la membantah merugikan negara lebih dari Rp 22 milyar seperti tuduhan jaksa. Bahkan, katanya, pembangunan Proyek Pluit justru menguntungkan pemerintah dan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus