Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin bersama abang kandungnya, bekas Kepala Desa Raja Tengah Iskandar Perangin-angin menjadi terdakwa suap sebesar Rp 68,40 miliar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johan Dwi Junianto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan yang dipimpin As'ad Rahim Lubis menyebut, kedua terdakwa menerima uang suap untuk pengamanan sejumlah proyek Tahun Anggaran 2020-2021 di Kabupaten Langkat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua terdakwa mengatur proyek yang dikerjakan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Kelautan dan Perikanan.
"Terdakwa Terbit dan para kepala dinas harusnya mengawasi penyelenggaraan proyek infrastruktur, pengadaan barang dan jasa. Faktanya, terdakwa malah mengatur dan menentukan pemenang proyek sebelum dilaksanakan pengadaan langsung atau pekerjaan di sejumlah dinas,” kata Johan, Senin, 3 Februari 2025.
Terdakwa Terbit mengarahkan para kepala dinas dalam pengadaan barang dan jasa, baik secara lelang, tender maupun penunjukan langsung di rumah atau warung sekitar rumahnya. Terdakwa Iskandar yang mengatur segala paket pekerjaan atau proyeknya. Perusahaan yang berminat, Terdakwa Terbit akan memasukkannya ke dalam 'daftar pengantin'
"Pokja akan mencari-cari kesalahan perusahaan yang tidak masuk daftar pengantin saat lelang. Kalau dalam tahap evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga penawaran ada perusahaan yang mendapat poin tinggi dan penawaran terbaik. Marcos Surya Abdi, orang kepercayaan kedua terdakwa, akan berupaya agar perusahaan tersebut tidak datang waktu verifikasi ulang," ungkap Johan.
Cuma perusahaan yang tercantum dalam daftar pengantin yang memenangkan tender, ikut proyek pengadaan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Langkat. Tidak gratis, mereka wajib menyerahkan fee sebesar 15,5 sampai 16,5 persen dari nilai kontrak kepada kedua terdakwa.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dikenakan Pasal 12 huruf i Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana dakwaan pertama. Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Setelah mendengarkan dakwaan, ketua majelis hakim menutup persidangan dan dilanjutkan kembali pada pada Senin, 10 Februari 2025, dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari kedua terdakwa.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda eksepsi dari kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya,” kata As’ad sambil mengetuk palu.
September 2022, penyidik KPK kembali menetapkan Terbit sebagai tersangka gratifikasi dan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat. Uang sebanyak Rp 36 miliar disita, diduga gratifikasi dari pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, korupsi dilakukan Bupati Langkat 2019-2024 bersama Iskandar Perangin-angin. Keduanya sengaja memborong atau turut serta dalam pemborongan pengadaan atau persewaan untuk seluruh atau sebagian yang ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Delik tersebut tertuang dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini juga menjelaskan perihal konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.
Pilihan Editor: KPK Kembali Sita Uang dalam Perkara Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Rp 36 Miliar