Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eks Dirjen Kemhan Divonis 12 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Satelit Orbit 123

Selain pidana penjara, hakim juga mewajibkan Agus membayar denda sebesar Rp 500 juta dalam perkara satelit orbit 123 itu.

17 Juli 2023 | 18.37 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 17 Juli 2023.  ANTARA/Galih Pradipta
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 17 Juli 2023. ANTARA/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim koneksitas memvonis mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksamana Muda Purnawirawan Agus Purwoto dengan hukuman 12 tahun penjara di kasus korupsi satelit. Majelis hakim meyakini Agus dan terdakwa lainnya terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan satelit untuk mengisi slot satelit orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan 2012-2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain pidana penjara, hakim juga mewajibkan Agus membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Agus bukan satu-satunya terdakwa yang divonis dalam sidang ini. Hakim juga memvonis Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma Arifin Wiguna dan Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar bersalah melakukan korupsi pengadaan satelit. Hakim memvonis keduanya dengan hukuman 12 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 500 juta subsider 

Selain hukuman penjara dan denda, halim mewajibkan tiga terdakwa tersebut untuk membayar ganti rugi kerugian negara yang muncul akibat korupsi ini. Agus Purwoto diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 153 miliar lebih dalam satu bulan setelah hukuman inkrah.

Apabila tidak bisa membayar, maka penegak hukum dapat menyita harta benda milik Agus untuk dilelang guna membayar uang pengganti. Jika tak mencukupi, maka hukuman Agus bakal ditambah tiga tahun penjara. 

Setali tiga uang, hakim juga menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti kepada Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar. Keduanya diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 100 miliar. Apabila tidak bisa membayar, maka penegak hukum dapat menyita harta benda milik keduanya untuk dilelang guna membayar uang pengganti. Jika tak mencukupi, maka hukuman dua orang itu bakal ditambah 3 tahun penjara. 

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut ketiga orang tersebut dengan hukuman 18,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Meski demikian, tuntutan pembayaran uang pengganti jaksa dikabulkan oleh majelis hakim. Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara, jaksa juga menyatakan pikir-pikir.

Dakwaan Jaksa

Kejaksaan mendakwa Agus, Surya Cipta dan Arifin Wiguna bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan satelit slot orbit 124 derajat BT tahun 2012-2021. Mereka didakwa merugikan negara Rp 453 miliar.

Jaksa menyebut terdakwa melakukan perbuatannya juga bersama Senior Advisor PT DNK Thomas Anthony Van Der Heyden, warga negara Amerika Serikat. Akam tetapi, Thomas divonis dalam sidang vonis yang berbeda.

Dalam dakwaan, Agus berperan menandatangani kontrak sewa satelit Artemis antara Kemenhan dengan Avanti Communication Limited. Penandatanganan dilakukan meskipun sewa satelit itu dianggap tidak diperlukan. Selain itu, Agus juga tidak berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Penandatanganan itu dianggap tidak sesuai dengan kewenangannya. Sementara, Arifin, Surya dan Thomas berperan dengan meminta Agus untuk menandatangani kontrak sewa satelit floater berupa Satelit Artemis antara Kemenhan dengan Avanti Communication Limited, meskipun sewa Satelit Artemis tidak diperlukan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus