Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Eks Dirut Garuda Dihukum Satu Tahun Percobaan Kasus Penyelundupan Moge Harley

Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara selain dijatuhi hukuman percobaan juga dikenakan denda Rp 300 juta.

15 Juni 2021 | 06.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra menghadiri sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin, 15 Februari 2021. Sidang perdana yang juga diikuti oleh mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia Iwan Joeniarto tersebut terkait kasus kepabeanan dan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia pada November 2019 silam. ANTARA/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 1 tahun percobaan kepada eks Dirut Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dan terdakwa Iwan Joeniarto, Senin.

Ngurah Askhara alias Ari Askhara selain dijatuhi hukuman percobaan juga dikenakan denda Rp 300 juta.

"Jika terdakwa dalam satu  bulan tidak membayar denda maka Jaksa Penuntut Umum akan merampas harta untuk dilelang," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nelson di Ruang persidangan IV Pengadilan Negeri Tangerang, Senin petang, 14 Juni 2021.

Jika denda dibayarkan namun tidak mencukupi, eks Dirut Garuda itu harus menjalani hukuman kurungan penjara tiga bulan.

Barang bukti berupa sepeda motor Harley-Davidson dan sepeda Bromton dirampas untuk negara.

Tak beda jauh untuk terdakwa Iwan selain percobaan 1 tahun denda Rp 150 juta dan jika tidak dibayarkan lunas harus menjalani hukuman dua bulan penjara.

Menanggapi vonis itu, Ari dan Iwan menyatakan pikir-pikir. Demikian pula  tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang juga masih pikir-pikir.

Jaksa menuntut mantan Direktur utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara dengan hukuman satu
tahun penjara.

Dalam surat tuntutan JPU menyebutkan terdakwa terbukti menyelundupkan sepeda Brompton hingga sepeda motor Harley-Davidson dari Eropa ke Indonesia. Jaksa menyebut Ari bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum, sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Dalam tuntutannya tim JPU menilai eks Dirut Garuda Indonesia itu dengan sengaja melanggar atuan kepabeanan. Kedua terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dan terdakwa Iwan Joeniarto juga dituntut karena melanggar  Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

AYU CIPTA

Baca juga: Penyelundupan Harley dan Brompton, Eks Dirut Garuda Divonis 14 Juni

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus