Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG

Eks DIrut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 tahun penjara plus membayar denda.

30 Mei 2024 | 15.41 WIB

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Penasehat hukum menghadirkan Wakil Presiden RI ke 10 Jusuf Kalla, sebagai saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Penasehat hukum menghadirkan Wakil Presiden RI ke 10 Jusuf Kalla, sebagai saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bekas Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dengan hukuman 11 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011-2021. Jaksa juga meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (Karen) dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Jaksa saat membacakan materi tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 30 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jaksa menganggap Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.  “Terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana,” ujarnya.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan  pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD104,016.65. Jika Karen tak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kata Jaksa, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tak mempunyai harta benda yang tak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” katanya.

Jaksa menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan Karen. Pertama, Karen dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua, Karen disebut tak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan. Sementara hal yang meringankan adalah Karen bersikap sopan di persidangan. 

Sebelumnya, Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar US$ 113,83 juta dalam kasus korupsi LNG itu. Dakwaan itu dibacakan pada sidang Senin, 12 Februari 2024.

Kerugian itu dihitung berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK atas pengadaan LNG yang dibeli dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi yang berkaitan. Laporan itu teregister dengan Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023/ tertanggal 29 Desember 2023.

Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016. Perbuatan Karen disebut dilakukan bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyulianto selaku Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014.

Jaksa penuntut umum menyatakan Karen Agustiawan sebagai Dirut PT Pertamina memberikan kuasa kepada keduanya untuk menandatangani LNG Sales and Purchase Agreement Train 1 dan Train 2. "Walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi dan tidak meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris PT Pertamina," ujar jaksa penuntut umum.

Bagus Pribadi

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus