Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang putusan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) hari ini dengan terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakpus, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Djuyamto dijadwalkan membacakan putusan perkara nomor 10/Pid.sus-TPK/2024/PNJkt.Pst tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pukul 10.00 WIB untuk putusan di Ruang Sidang Kusuma Atmadja," begitu yang tertera di laman SIPP PN Jakpus, dikutip pada Senin, 10 Juni 2024.
Namun, sidang putusan perkara korupsi bansos Covid-19 belum juga dimulai hingga pukul 11.00. Pantauan Tempo di lokasi, puluhan orang sudah duduk di bangku pengunjung sidang. Sedangkan Majelis Hakim masih belum terlihat.
Dalam perkara ini, Kuncoro dituntut 9 tahun penjara. Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) periode 2018–2021 ini juga diminta membayar denda miliaran rupiah.
Surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.
“Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus pada Rabu, 29 Mei 2024.
Jaksa Penuntut Umum menilai Kuncoro tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan korupsi yang dilakukan selama periode pandemi Covid-19 juga menjadi pertimbangan memberatkan.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara keseluruhan,” kata jaksa.
Oleh sebab itu, Kuncoro dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada perkara ini, Kuncoro didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa dalam penyaluran bansos beras Kementerian Sosial. Perbuatan ini dinilai jaksa merugikan negara Rp 127 miliar.
Selain mantan Dirut Transjakarta itu, petinggi PT Bhanda Ghara Reksa lainnya turut didakwa dalam persidangan yakni Direktur Komersil periode Juni 2020–Desember 2021 Budi Susanto, serta Vice President Operation and Support periode Agustus 2020–Maret 2021 April Churniawan.
Keduanya dituntut pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara. Jaksa menilai Budi dan April sebagai inisiator atau perencana yang menghendaki perbuatan haram tersebut.
Kedua terdakwa tersebut, menurut jaksa, terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga menuntut April untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,27 miliar dikurangi barang bukti tertentu. Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan pasca-putusan inkrah, harta bendanya dilelang atau dipidana penjara selama 2 tahun.
Pilihan Editor: Sidang Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, 2 ASN dan Satu Anggota NasDem Jadi Saksi Meringankan