Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks sekretaris pejabat BPJS Ketenagakerjaan, RA, 27 tahun, tengah menjadwalkan pertemuannya dengan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan. Pertemuan tersebut dilatari kasus dugaan pemerkosaan yang menderanya selama lebih-kurang 2 tahun belakangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami masih mencari waktu yang pas," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui pesan pendek pada Selasa, 1 Januari 2019. Pertemuan RA dengan Komnas Perempuan sebelumnya merupakan inisiatif lembaga pembela perempuan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Timboel mengatakan sejumlah komisioner Komnas Perempuan menyarankan RA berkonsultasi dengan lembaga konseling untuk memperkokoh mental. Komnas Perempuan akan memberikan rujukan ke lembaga-lembaga terkait.
Konseling, kata Timboel, penting dilakukan. Sebab, setelah kasus RA mencuat, perempuan itu akan menghadapi berbagai kondisi yang mungkin membuat mentalnya jatuh.
Pertama, kata Timboel, situasi untuk menghadapi lingkungan kerjanya. "RA akan kembali bekerja setelah skorsnya dicabut. Tapi ia akan bertemu orang-orang yang pernah menyalahkannya," ujarnya.
Situasi yang akan dihadapi selanjutnya adalah hukum. RA bakal dihadapkan dengan kasus hukum lantaran ia sebelumnya memutuskan untuk melaporkan pelaku pemerkosaan ke polisi. Selain itu, pelaku mungkin akan melaporkan RA atas dugaan pencemaran nama baik.
Timboel sebelumnya mengatakan RA akan menemui komisioner Komnas Perempuan pada 2 Januari. Namun jadwal itu mundur. Timboel saat ini masih menunggu kepastian agenda dari RA terkait konsultasi tersebut.
Saat dihubungi sebelumnya, Timboel mengatakan perubahan jadwal laporan polisi dan konsultasi terjadi karena RA mulai diterima kerja lagi di kantornya. RA sebelumnya disebut tengah menjalani skors. Ia dibebankan skors dari pekerjaannya akibat membeberkan kasus yang melibatkan bosnya, salah satu anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin.
RA mengklaim, mantan Duta Besar Indonesia untuk WTO dan auditor BPK itu memerkosanya sampai empat kali. Selain itu, RA menerima sejumlah pelecehan seksual di dalam dan luar kantor.
Skandal anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin terungkap dalam pesan pendek yang ditampilkan RA dalam beberapa tangkapan layar. Syafri tampak beberapa kali merayu RA untuk menjalin hubungan dekat dengannya. Kejadian itu sudah berlangsung selama kurun 2016 hingga 2018.