Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

EKSKLUSIF: Iptu Rudiana Bicara Asal-usul 2 DPO Kasus Vina yang Ternyata Fiktif

Iptu Rudiana bicara soal asal-usul 2 DPO kasus Vina yang ternyata fiktif.

4 Agustus 2024 | 19.49 WIB

Inspektur Satu Rudiana, ayah Muhammad RIzky Rudiana alias Eky saat ditemui Tempo di Hotel Grand Tryas, Cirebon, Jawa Barat, 31 Juli 2024. Foto: TEMPO/Advist Khoirunikmah
Perbesar
Inspektur Satu Rudiana, ayah Muhammad RIzky Rudiana alias Eky saat ditemui Tempo di Hotel Grand Tryas, Cirebon, Jawa Barat, 31 Juli 2024. Foto: TEMPO/Advist Khoirunikmah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Satu Polisi (Iptu) Rudiana mengatakan awal mula mengetahui ada 3 Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan dan pembunuhan Vina dan Eky berdasarka pengakuan tersangka yang ia interogasi di ruang narkoba Polres Cirebon Kota, yaitu Sudirman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mulut tersangka sudah mulai komunikasi dari Sudirman," katanya saat ditemui Tempo di restauran Hotel Grand Tryas Cirebon, Rabu, 31 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tiga nama DPO yang tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudiana delapan tahun silam yakni Dani, 23 tahun, Dani, 20 tahun, dan Pegi alias Perong, 20 tahun. Selanjutnya, ia bersama rekannya melakukan pencarian keberadaan pelaku, namun tidak ada di rumahnya. 

Saat diwawancara Tempo, Rudiana menyebut tidak mencari 3 DPO, melainkan yang bergerak adalah rekannya dari Reserse Kriminal. "Posisi saya sebagai pelapor setelah melaporkan bikin Laporan Polisi (LP) kemudian udah monitor aja," ucap Rudiana yang juga ayah almarhum Eky. 

Dari tiga DPO, dua ditetapkan fiktif oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pada Ahad, 26 Mei 2024, saat konferensi pers penetapan tersangka Pegi Setiawan. 

"Perlu saya tegaskan di sini, tersangka semua bukan 11 tapi sembilan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan dalam konferensi pers di Bandung, Ahad, 26 Mei 2024. 

Menanggapi dua DPO fiktif, Rudiana mengaku mempercayai dan menghormati sepenuhnya kepada penyidik. "Saya kan batasan pelapor tidak terlalu jauh," ucapnya soal 2 DPO fiktif. 

Sementara itu, dalam sidang Peninjauan Kembali yang diajukan Saka Tatal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novriantino Jati Pahlevi mengatakan penetapan dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dihapus oleh Polda Jawa Barat pada 21 Mei 2024 hingga bebasnya tersangka Pegi Setiawan tidak beralasan menurut hukum.

Menurut tim JPU yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun silam, 3 DPO sudah ada dari tingkat putusan pertama, banding, hingga kasasi yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Bukan dari yang disampaikan oleh pihak Polda Jawa Barat," kata Pahlevi saat membacakan jawaban terkait bukti DPO sebagai novum yang diajukan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat, 26 Juli 2024. 

 

Iqbal Muhtarom

Iqbal Muhtarom

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus