Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Empat terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan proyek rumah DP 0 rupiah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu, 12 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Kepala Desa Kohod Akui Ada Pemalsuan SHGB Pagar Laut Tangerang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keempatnya adalah mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys, mantan Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing, mantan Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk, dan mantan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo.
Empat orang itu diduga melakukan korupsi bersama dengan mantan Direktur Utama Perum Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan pada 2019-2021. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa keempatnya telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara sejumlah Rp 224 miliar.
“Akibat perbuatan Yoory Corneles—bersama-sama terdakwa satu Indra Suknomo Arharrys, terdakwa dua Donald Sihombing, terdakwa tiga Saut Irianto Rajagukguk, dan terdakwa empat Eko Wardoyo—yang melawan hukum tersebut, telah memperkaya terdakwa dua Donald Sihombing selaku Direktur Utama PT TEP sejumlah Rp 221 miliar serta Yoory Corneles sejumlah Rp 3 miliar,” kata jaksa di ruang sidang.
Saat membacakan surat dakwaan, JPU mengatakan harga lahan seluas 11,7 hektare di Rorotan yang tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli adalah sebesar Rp 1,3 juta per meter persegi. Akan tetapi, PT TEP membayar dengan harga Rp 950 ribu per meter persegi kepada PT Nusa Kirana Real Estate selaku pemilik sah dari lahan tersebut.
Kemudian, Yoory Corneles menandatangani perjanjian pendahuluan tentang Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Donald Sihombing. Dalam perjanjian pendahuluan tersebut, Yoory dan Donald menyepakati harga tanah Rp 3 juta per meter persegi. Maka dari itu, JPU menilai telah terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan lahan di Rorotan.
Atas perbuatan itu, keempatnya dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Di antara keempat orang terdakwa, hanya Donald Sihombing yang mengajukan eksepsi. “Sidang ditunda dan akan kita buka kembali pada Rabu , 19 Februari 2025 dengan acara eksepsi dari terdakwa dua (Donald Sihombing),” ucap Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji.