Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya menetapkan Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen alias Hery, sekretaris daerah Provinsi Papua sebagai tersangka penganiayaan pegawai KPK. Hery ditetapkan tersangka pada 18 Februari 2019.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penyidik sudah memiliki data transaksi, keterangan ahli, juga data dari petunjuk. “Penyidik sudah gelar perkara untuk menaikkan status Sekda Papua."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut fakta-fakta dalam kasus penganiayaan itu:
- Hery tidak ditahan
Meski sudah jadi tersangka, Sekda Papua ini tidak ditahan polisi. "Yang bersangkutan tidak ditahan karena subjektivitas penyidik.” Hery mengajukan surat yang diwakili oleh kuasa hukumnya agar tak ditahan karena masih memiliki sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan. Ia dinilai kooperatif dan pejabat publik.
- Hery Minta Maaf
Ia mengaku khilaf lantaran ikut memukuli dua pegawai KPK yang sedang melaksanakan tugas di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Hery meminta maaf kepada KPK atas perbuatannya.
"Atas nama pribadi dan kedinasan dan Pemprov Papua, (saya) memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," kata Hery seusai pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Baca: Jadi Tersangka, Sekda Papua Minta Maaf ke KPK
- Ribut Saat Rapat ABDB Pemprov Papua di Hotel Borobudur
Kejadian bermula saat Pemerintah Provinsi Papua sedang menggelar rapat di lantai 19 Hotel Borobudur, Jakarta, malam pada 2 Februari 2019. Saat rapat berlangsung, dua orang tak dikenal mengambil gambar kegiatan itu.
Rapat selesai, para peserta rapat dari Pemda Papua turun ke lobi. Namun, ternyata di lobi masih terdapat orang yang sama yang mengambil gambar.
"Motret-motret kan tidak izin ya, terus yang motret ini didatangi lalu ditanya dan cekcok terjadi keributan," kata Argo. Setelah itu, keesokan harinya, 3 Februari 2019 pukul 14.30, KPK melaporkan penganiayaan itu ke Polda Metro Jaya.
- KPK Telusuri Informasi Adanya Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencermati sejumlah dugaan korupsi terkait proyek dan anggaran di Papua.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan hal ini terkait dugaan penganiayaan pegawai KPK. "Tapi tentu KPK belum dapat menyampaikan secara spesifik kasus apa sebagaimana yang rekan media tanyakan kepada kami," ujarnya melalui pesan singkat, Selasa, 5 Februari 2019.
Simak: Laporkan KPK ke Polisi, Pengacara Pemprov Papua Serahkan 4 Bukti
- Pemprov Papua Lapor Balik
Setelah KPK melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas, Pemprov Papua melaporkan KPK ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Menurut Kepala Badan Penghubung Provinsi Papua Alexander Kapisa, laporan telah diterima polisi pada hari Senin, 4 Februari 2019.
Sangkaannya melakukan tindak pidana di bidang ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik/ Pasal 27 ayat (3) juncto, Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 jo, Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
ANDITA RAHMA | ADAM PRIREZA