Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

TGPF: Novel Baswedan Ajukan Syarat yang Tak Mungkin

Anggota TGPF kasus Novel Baswedan mengaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengajukan syarat yang tak bisa dipenuhi s

18 Juli 2019 | 06.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019. Novel Baswedan berharap hasil yang ditemukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sangat signifikan untuk mengungkap pelaku lapangan dan aktor penyerangan terhadap dirinya, yang akan menjadi menjadi tolok ukur apakah kepolisian mampu bekerja sama memberantas korupsi. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan, Hendardi, menyebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan syarat yang tak bisa dipenuhi saat dimintai petunjuk soal kasus penyiraman air keras menimpa Novel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hendardi menceritakan, selama enam bulan bekerja, timnya hanya bertemu dua kali dengan Novel. Pertemuan pertama tim dengan Novel adalah pertemuan informal. Sedangkan pertemuan kedua adalah pertemuan formal saat tim meminta keterangan Novel dan memasukkannya dalam berita acara pemeriksaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski begitu, Hendardi mengaku Novel bersikap kooperatif selama pertemuan. "Secara umum kooperatif, maksudnya, dia (Novel) mau di-interview dan sebagainya, kooperatif. Namun seringkali kalau kami minta petunjuk apa yang dia inikan, beliau minta kalau itu harus dibentuk TGPF Presiden, memberikan syarat-syarat kepada kami yang tidak mungkin," ujar dia di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Juli 2019.

Selain syarat pembentukan TGPF oleh presiden, Novel juga meminta agar polisi mengungkap kasus kekerasan yang menimpa karyawan KPK yang lain. 

Hendardi menuturkan, syarat yang diajukan Novel tidak dapat dipenuhi timnya karena bukan ranah mereka. Meskipun begitu, Hendardi menilai permintaan itu wajar mengingat Novel adalah korban.

"Atau (syaratnya) ungkap dulu seluruh kasus kekerasan yang terjadi terhadap pegawai KPK, itu bukan mandat kami. Tapi wajar saja permintaan itu sebagai seorang korban, tapi dia mau minta, mintanya jangan pada kami," ucap Hendardi.

Pada 11 April 2017, Novel Baswedan diserang dua orang tak dikenal sepulang dari salat subuh berjamaah di Masjid Ihsan di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kedua orang yang berboncengan dengan sepeda motor itu dengan sengaja menyiramkan air keras ke wajah penyidik yang banyak mengusut kasus korupsi besar ini. Mata kiri novel rusak hingga 95 persen. Novel harus menjalani operasi berkali-kali di Singapura.

Hingga hari ini, 17 Juli 2019, TGPF mengumumkan hasil investigasi pun, baik pelaku penyerangan dan ataupun aktor intelektual belum berhasil diketahui.

Menyikapi gagalnya pengungkapan kasus Novel Baswedan, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian pun membentuk tim teknis lapangan sebagai langkah lanjutan pengusutan kasus penyerangan. Tim teknis akan dipimpin oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Idham Azis 

Tim teknis itu bekerja setelah Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) selesai. "Rekomendasi tadi sudah jelas, dengan segala temuan hasil kerja 6 bulan tim pakar, direkomendasikan tim teknis lapangan yang spesifik. Teknis lapangan spesifik itu hanya dimiliki kami," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Juli 2019.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus