Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Faktor 55 Menit Jessica

Hakim menghukum Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara. Lebih bersandar pada keyakinan ketimbang bukti.

31 Oktober 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JESSICA Kumala Wongso sudah memutuskan mengajukan permohonan banding bahkan sebelum hakim memvonis dia bersalah. Ia mengutarakan keputusannya itu pada Selasa siang pekan lalu, ketika berbincang dengan pengacara Otto Hasibuan, di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

"Jess, Kamis kan sidang putusan. Bagaimana perasaanmu?" tanya Otto.

"Saya yakin bebas, karena saya tidak melakukannya," kata Jess—sapaan akrab Jessica.

"Sebagai pengacara, saya melihat bukti kasus ini tidak kuat. Tapi bagaimana kalau tidak bebas? Kita harus siap dengan kemungkinan terburuk…."

"Bahkan dihukum sehari pun saya tidak terima," ujar Jessica.

"Jadi nanti akan langsung banding?"

"Ya. Langsung banding."

Kamis pekan lalu, kemungkinan terburuk yang dibayangkan Otto menjadi kenyataan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, 27 tahun. Menurut hakim, Jessica menaruh racun sianida pada kopi yang diminum Mirna di Kafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari lalu. Majelis hakim yang terdiri atas Kisworo, Binsar Gultom, dan Partahi Tulus Hutapea menghukum Jessica 20 tahun penjara.

Bagi Otto, vonis hakim itu tak terlalu mengejutkan. Hukuman 20 tahun merupakan ancaman minimal dalam kasus pembunuhan berencana. "Yang mengagetkan saya adalah pertimbangan hakim," kata Otto, Jumat pekan lalu. "Dari sepuluh saksi ahli yang kami ajukan, tak satu pun yang dijadikan pertimbangan."

* * *

Pertemanan Jessica dan Mirna berhulu jauh di masa lalu, ketika mereka sama-sama kuliah di Billy Blue College of Design, Sydney, Australia. Mereka berteman dekat dengan dua mahasiswa asal Indonesia lainnya, Boon Juwita alias Hani dan Vera Rusli. Ketika lulus pada 2008, Jessica tetap tinggal dan bekerja di Negeri Kanguru. Sedangkan ketiga temannya pulang ke Indonesia.

Pada 2014, menurut suami Mirna, Arief Setiawan Soemarko, Jessica dan Mirna pernah bertemu di Sydney. Ketika makan bersama, Mirna menasihati Jessica ihwal pacarnya. "Ngapain lu masih pacaran sama anak yang pakai narkoba dan suka utang," kata Arief, menirukan Mirna, Kamis pekan lalu. Setelah pertemuan itu, Arief melihat hubungan Jessica dan Mirna tak seakrab sebelumnya.

Otto Hasibuan punya versi lain soal pertemuan Sydney itu. Dari cerita Jessica, kata Otto, justru Mirna yang curhat soal masalah hubungannya dengan Arief.

Arief melanjutkan cerita, Mirna kembali berkomunikasi dengan Jessica setahun kemudian. Jessica menelepon Mirna. "Gue lagi di Singapura nih, mau ke Indonesia. Ketemuan yuk," ujar Jessica. "Ngapain lu ke Indonesia," kata Arief menirukan Mirna. Arief menduga, tanggapan Mirna itu membuat hubungan dengan Jessica kembali renggang.

Menurut Otto, Jessica memang berencana ke Indonesia setelah keluar dari New South Wales Ambulance sebulan sebelumnya. Di lembaga itu, Jessica bekerja sebagai desainer grafis. Jessica berencana pulang ke Indonesia jika menemukan pekerjaan yang cocok.

Toh, ketika Jessica ke Indonesia, kedua teman lama itu bersua juga. Arief dan Mirna menjemput Jessica di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Mereka mengajak Jessica makan malam di Restoran Bumbuden di Kelapa Gading, Jakarta Utara, mulai pukul 19.00 sampai pukul 20.30. Seusai makan, mereka melanjutkan ngobrol di Kafe Six Ounces, masih di kawasan Kelapa Gading. Di kafe itu, mereka ngobrol selama satu jam. Malam itu, Arief dan Mirna mengantar Jessica pulang ke rumahnya di Sunter.

Arief lagi-lagi menilai pembicaraan Mirna dengan Jessica malam itu kurang hangat. Mirna lebih banyak bertanya. "Jessica menjawab pendek-pendek," kata Arief. Dalam perjalanan pulang setelah mengantar Jessica, menurut Arief, Mirna berkomentar, "Aneh ya dia." Arief menjawab, "Ya, aneh."

Otto Hasibuan kembali ragu akan kebenaran cerita Arief. Menurut penuturan Jessica, pertemuan di Restoran Bumbuden dan Kafe Six Ounces itu berjalan hangat. Kepada Mirna, Jessica sempat bilang, "Cariin pacar, dong." Kalau ngobrol tak nyaman, kata Otto, "Kan, tak mungkin dilanjutkan ke kafe."

Dalam pertemuan di Kelapa Gading itulah Jessica mengajak Mirna reunian dengan teman-teman sekampus, yaitu Hani dan Vera. Untuk memudahkan komunikasi, dibuatlah grup WhatsApp (WA): Billy Blues Ladies. Mirna yang membuat grup percakapan itu pada 15 Desember 2015. Lewat obrolan di grup WA itu, mereka sepakat bertemu pada 6 Januari 2016 di Jakarta.

Hani mengusulkan dua tempat di Grand Indonesia untuk pertemuan itu, yaitu Public Market atau Kafe Olivier, yang baru buka. Menurut Hani, ketika bersaksi dalam sidang pada 12 Juli lalu, Jessica memilih yang kedua. Di grup WA, Jessica mengatakan akan tiba lebih dulu untuk menghindari aturan 3 in 1. Dari arah Sunter, Jessica harus melewati jalur mobil wajib berpenumpang minimal tiga orang untuk bisa ke Grand Indonesia. Sedangkan Hani dan Mirna akan tiba pukul 18.30. Vera berjanji lebih terlambat, tapi ternyata tak jadi datang.

Di grup WA, Jessica menanyakan Mirna mau pesan apa. Karena terus ditanyai, akhirnya Mirna menyebut es kopi Vietnam. Di grup itu, Jessica mengatakan akan memesankan minuman untuk Mirna. Untuk yang lain, Jessica menunjukkan menu Kafe Olivier yang ia unduh dari Internet.

Sebelum ke Olivier, Jessica mampir dulu ke toko Bath & Body Works di Grand Indonesia, antara lain untuk membeli sabun tangan. Ia lalu mengemasnya dalam tiga tas kertas. Jessica tiba di Kafe Olivier pukul 16.14. Ia rupanya sudah memesan tempat, tapi tak tahu meja mana yang kosong. Cindy, resepsionis Olivier, mengantar Jessica ke meja 54. Setiba di sana, Jessica meletakkan tiga tas kertas di atas meja.

Pesanan es kopi Vietnam untuk Mirna tiba pukul 16.22, diantar pelayan bernama Agus Triono. Adapun pesanan dua cocktail Jessica diantar Marlon Alex pukul 16.27. Semua adegan itu terekam kamera CCTV kafe.

Sewaktu Jessica tiba di Olivier, Arief dan Mirna masih dalam perjalanan menuju Grand Indonesia. Kepada Arief, Mirna mengaku tak nyaman jika sendirian bertemu dengan Jessica. Untungnya, kata Mirna, ada Hani dan Vera yang mau datang. Dalam perjalanan, menurut Arief, Mirna tak banyak bercerita soal rencana reunian itu. "Dia lebih asyik menjelaskan proyek yang baru dibahas di kantornya," kata Arief. Setiba di Grand Indonesia, Mirna menunggu Hani di lobi, sebelum bersama menuju Kafe Olivier pukul 17.18.

Di Kafe Olivier, tiga perempuan itu berpelukan. "Ini minuman siapa?" tanya Mirna. "Itu minuman lu, Mir," jawab Jessica. Mirna sempat mengatakan semestinya minuman baru dipesan ketika ia tiba. Mirna lantas menyeruput kopi itu menggunakan sedotan. Baru sekali menyeruput, ia langsung bereaksi. "It's awful, that's so bad," kata Mirna sambil mengibaskan tangan di depan mulutnya. Dia pun meminta air putih.

Mirna menyodorkan es kopi itu kepada Jessica. Tapi Jessica menolak karena sudah meminum cocktail. Justru Hani yang berinisiatif mencoba. Ketika menyentuh minuman itu, Hani merasakan lidahnya panas.

Beberapa menit kemudian, Mirna kejang-kejang. Mulutnya berbuih. Kepalanya tersandar ke belakang dengan tatapan mata kosong. Arief, yang menikah dengan Mirna pada 28 November 2015, baru datang setelah ditelepon Hani. Mirna lalu dibawa ke poliklinik di mal itu sebelum dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat. Jessica, Hani, dan Arief ikut mengantar ke rumah sakit. Nyawa Mirna tak terselamatkan.

Reuni itu menjadi perkara setelah ayah Mirna, Edi Dermawan Salihin, malam harinya melaporkan kematian tak wajar anaknya ke Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang. Keesokan harinya, polisi meminta izin keluarga untuk mengautopsi jenazah Mirna. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya waktu itu, Komisaris Besar Krishna Murti, mendatangi keluarga Mirna untuk meminta izin autopsi. "Kalau tak ada autopsi, tak ada kasus," kata Arief menirukan ucapan Krishna. Keluarga tak langsung menyetujui.

Belakangan, keluarga Mirna memberikan izin autopsi. Namun polisi hanya mengambil sampel beberapa organ tubuh, yakni lambung, hati, dan empedu. Polisi juga mengambil sampel urine. Semua sampel itu diperiksa di Rumah Sakit Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur. Pada 10 Januari 2016, jenazah Mirna dibawa ke Taman Pemakaman Umum Gunung Gadung, Bogor, Jawa Barat.

Polisi meningkatkan pengusutan kasus Mirna ke tahap penyidikan pada 18 Januari 2016. Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari. Jessica ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Barat. Dia sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun hakim menolak gugatan itu pada 1 Maret lalu.

Pada 18 Februari 2016, ketika sidang praperadilan berjalan, polisi melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa empat kali mengembalikan berkas perkara karena banyak "bolong"-nya. Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tersebut untuk kelima kalinya pada 18 Mei lalu. Jaksa akhirnya melimpahkan berkas ke pengadilan pada 8 Juni 2016. Sidang pertama Jessica digelar pada 15 Juni lalu.

Jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman maksimalnya hukuman mati. Untuk membuktikan dakwaan, jaksa antara lain menyodorkan barang bukti sianida 0,2 miligram per liter yang ditemukan di lambung Mirna. Bukti lain adalah sianida di bekas gelas yang dipakai minum Mirna, sebanyak 7.400 miligram per liter, serta sianida di botol tempat penyimpanan cairan kopi bekas minuman Mirna, sebanyak 7.900 miligram per liter.

Jaksa juga menyodorkan bukti rekaman CCTV di Kafe Olivier. Tapi rekaman itu hanya menunjukkan adegan Jessica datang ke kafe, menuju meja 54, menaruh tiga tas Bath & Body Works di atas meja. Aktivitas Jessica selanjutnya tak terekam jelas karena terhalangi tas kertas.

Sidang Jessica berlangsung maraton. Sampai putusan, berlangsung 32 kali sidang. Sekali sidang bisa berjalan sampai 12 jam. Sidang disiarkan langsung berjam-jam oleh tiga stasiun televisi Ibu Kota.

Dalam persidangan, Otto Hasibuan dan kawan-kawan terus berusaha mementahkan dakwaan dan bukti-bukti yang diajukan jaksa. "Penyebab kematian Mirna tidak pasti karena tidak ada autopsi," kata Otto.

Otto mempertanyakan bukti sianida yang diambil dari lambung Mirna. Menurut dia, polisi pernah mengambil cairan lambung Mirna sekitar 70 menit setelah kematiannya. "Hasilnya negatif," kata Otto. Hasil pemeriksaan laboratorium itu disebut pengacara sebagai barang bukti nomor 4.

Adapun sianida dengan kadar 0,2 miligram per liter yang dijadikan bukti diambil tiga hari setelah kematian Mirna. Menurut saksi ahli racun yang diajukan tim pengacara, Michael David Robertson, itu merupakan kadar sianida alami dalam mayat. "Jumlah yang sangat minim untuk bisa menyebabkan kematian," kata Otto. Mengutip keterangan seorang saksi ahli, Otto menyebut dosis sianida yang mematikan untuk orang dengan bobot badan 60 kilogram sekitar 171 miligram per liter.

Tim pengacara Jessica juga mempersoalkan bukti rekaman CCTV yang diajukan jaksa. Menurut Otto, rekaman CCTV tak membuktikan tuduhan jaksa bahwa Jessica menaruh racun pada es kopi Mirna. Memang ada penggalan rekaman ketika tangan Jessica tampak bergerak seperti menaruh sesuatu di atas meja. Menurut Otto, tangan Jessica memang kerap bergerak, antara lain ketika memainkan gadget atau menarik kain celana yang terlalu ketat.

Pada sidang pembacaan putusan, Kamis pekan lalu, majelis hakim berpendapat sama dengan jaksa. "Majelis hakim menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso alias Jessica terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata hakim Kisworo. Majelis hakim pun menilai unsur sengaja, terencana, dan merampas nyawa orang lain dalam kasus ini terbukti.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah tindakan Jessica di Kafe Olivier menjadi bukti kuat perencanaan pembunuhan. Hakim merujuk pada rekaman CCTV yang menunjukkan Jessica datang lebih awal, memesan dan membayar minuman, melihat-lihat keadaan, serta bertingkah mencurigakan. Bibir Mirna yang kehitaman seperti terbakar setelah minum kopi, menurut hakim, juga merupakan bukti efek sianida. Adapun sianida di lambung Mirna, meski hanya 0,2 miligram, menguatkan keyakinan hakim bahwa kematian Mirna karena sianida.

Ihwal tidak adanya saksi yang melihat Jessica menuangkan racun sianida tak mengurangi keyakinan hakim. "Selama 55 menit kopi itu dalam penguasaan terdakwa," demikian bunyi salah satu pertimbangan hakim. Itu adalah rentang waktu saat kopi tiba di meja 54 sampai Mirna meminumnya.

Hakim juga punya keyakinan yang sama dengan jaksa soal motif pembunuhan. Menurut hakim, Jessica dendam karena Mirna pernah menyarankan dia untuk putus dengan pacarnya. Jessica juga panas hati karena melihat kemesraan Arief dan Mirna ketika makan malam di Kelapa Gading.

Jessica hanya duduk terpaku ketika hakim membacakan vonis untuk dirinya. Ia baru bangkit dari kursi ketika hakim memberinya kesempatan berkonsultasi dengan pengacara. "Putusan ini tidak adil dan berpihak," kata Jessica setelah berkonsultasi singkat dengan Otto Hasibuan dan kawan-kawan.

Otto mengungkapkan kekecewaan karena hakim mengabaikan bukti dan pendapat saksi ahli yang menguntungkan kliennya. Sebaliknya, Binsar Gultom mengatakan hakim berhak memakai atau tidak memakai barang bukti dan pendapat saksi. "Jika tak puas, masukkan itu dalam argumentasi ke pengadilan banding," ujar Binsar, Jumat pekan lalu.

Abdul Manan, Erwan Kurniawan


Banyak Tanya yang Tersisa

MESKI hakim sudah mengetukkan palu, persidangan Jessica Kumala Wongso masih menyisakan banyak tanda tanya. Pertanyaan itu seputar bukti yang diajukan ke persidangan serta motif pembunuhan.

Sianida atau Bukan?

Jaksa dan hakim meyakini bahwa Wayan Mirna Salihin meninggal karena racun sianida. Tapi, karena tak ada autopsi, tak diketahui dengan pasti bagaimana perjalanan sianida sampai ke lambung Mirna.

POSITIF SIANIDA

Barang bukti:

  • Gelas bekas minum Mirna, kadarnya 7.400 miligram per liter
  • Bekas minuman Mirna dalam botol, kadarnya 7.900 miligram per liter
  • Cairan lambung yang diperiksa tiga hari seusai kematian Mirna, dengan kadar 0,2 miligram per liter (barang bukti nomor 5)

NEGATIF SIANIDA

Barang bukti:

  • Es kopi Vietnam pembanding
  • Cairan lambung yang diambil 70 menit setelah kematian Mirna (barang bukti nomor 4)
  • Sampel empedu, hati, dan urine

Dosisnya Mematikan?

Dalam sampel cairan di lambung Mirna (bukti nomor 5) ditemukan sianida 0,2 miligram per liter

  • Dosis sianida yang mematikan untuk manusia berbobot 60 kilogram adalah 171 miligram per liter.

    Bukti CCTV?

    Rekaman CCTV antara lain menunjukkan gambar Jessica tiba di Kafe Olivier, memesan kopi dan cocktail, kerap bergeser tempat duduk, menengok kanan-kiri, dan menggerak-gerakkan tangan.

  • Tak ada rekaman yang menunjukkan Jessica menuang sesuatu ke gelas es kopi Mirna.

    Teka-teki Isi Kopi?

    Kopi yang diminum Mirna: 20 mililiter
    Tersisa di gelas: 150 mililiter
    Dituang ke botol: 200 mililiter

  • Isi normal gelas es kopi Vietnam 350 mililiter. Kalau 370 mililiter, kopi meluber.

    Motif Dendam?

    • Jessica marah karena pada 2014 Mirna menasihatinya agar putus dari pacarnya.
    • Jessica iri melihat kemesraan Mirna dan suaminya, Arief Setiawan Soemarko.
    • Semua ini hanya keyakinan jaksa dan hakim. Jessica menyangkalnya.
  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus