Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim: Memenuhi Unsur Kesengajaan Membunuh Brigadir Yosua

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

13 Februari 2023 | 16.10 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo (tengah) berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023. TEMPO/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Perbesar
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo (tengah) berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023. TEMPO/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Menyatakan terdakwa Ferdi Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim Wahyu Iman Susanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februarai 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Majelis Hakim menilai Ferdy Sambo telah sengaja melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini disampaikan hakim ketua Wahyu Iman Susanto dalam sidang putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar hari ini, Senin, 13 Februari 2023.

"Menimbang bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan. Terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan," kata Hakim Wahyu Iman Santosa.

Selain itu, kesengajaan disini juga diketahui dari Ferdy Sambo yang sengaja menggerakkan orang lain untuk membantu melancarkan aksinya.

Misalnya adalah saat mantan Kadiv Propam itu meminta ajudannya Ricky Rizal untuk mengeksekusi Yosua, sebelum akhirnya perintah tersebut diberikan kepada Richard Eliezer.

Dengan demikian, menurut hakim, unsur "dengan sengaja" telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup, terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat dengan senjata api jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan sarung tangan warna hitam," ungkap Wahyu.

Hal lain yang juga menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah kondisi Ferdy Sambo yang terbukti sehat secara akal dan tidak mengalami gangguan kejiwaan. Sehingga, kata dia, Ferdy Sambo telah memenuhi unsur kesengajaan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus