Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ferdy Sambo Hadiri Sidang Perdana dengan Membawa Buku Hitam

Ferdy Sambo tiba dengan kendaraan taktis Brimob sekitar pukul 09.09 WIB. Ia mengenakan batik dengan rompi tahanan merah hitam.

17 Oktober 2022 | 13.21 WIB

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang perdananya di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin, 17 Oktober 2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang perdananya di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin, 17 Oktober 2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Saat memasuki ruang sidang Kelas 1A Khusus PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo terlihat membawa buku berwarna hitam dengan tangan diborgol. Dia memasuki ruang sidang pukul 09.55 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Beberapa menit setelah ia masuk, tiga majelis hakim masuk kemudian. Sidang hari ini dipimpin oleh Wahyu Iman Santosa, bersama hakim anggota Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono dengan agenda pembacaan dakwaan. Wartawan yang meliput ruang sidang dibatasi, namun diizinkan mengambil visual Ferdy Sambo beberapa menit sebelum sidang dimulai 10.05 WIB.

Ferdy Sambo tiba dengan kendaraan taktis Brimob sekitar pukul 09.09 WIB. Ia mengenakan batik dengan rompi tahanan merah hitam. Sambo langsung digiring ke dalam gedung dengan pengawalan pesonel Brimob bersenjata lengkap.

Sebelumnya, tersangka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf tiba dengan bus tahanan Kejaksaan pukul 08:15 WIB. Sedangkan Putri Candrawathi tiba sekitar pukul 08:20 WIB.

Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan. Ia bersama empat tersangka lain terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua.

Ferdy Sambo didakwa memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli 2022. 

MUH RAIHAN MUZAKKI | EKA YUDHA SAPUTRA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus