Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengaku kaget dengan keputusan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mengungkapkan soal skenario palsu kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sambo mengaku mengetahui Richard mengubah keterangannya setelah dihubungi oleh rekannya sesama jenderal bintang dua di jajaran Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sambo mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi dalam perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Hendra Kurniwan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sambo yang saat itu menyandang dua bintang di pundak ditelepon oleh Kepala Divisi TIK Mabes Polri Inspektur Jenderal Slamet Uliandi. Diketahui Ferdy Sambo dan Irjen Slamet Uliandi merupakan rekan satu angkatan di Akademi Kepolisian (Akpol) 1994.
“Jadi di tanggal 5 Agustus saya ditelepon rekan saya pejabat utama di Mabes Polri, menyampaikan ‘Bro, ini Richard mengubah keterangan!,” kata Sambo menceritakan.
Richard sebut Sambo sebagai penembak Yosua
Dari keterangan Slamet, Sambo mendapatkan kabar Richard Eliezer menyatakan menyangkal menjadi penembak Yosua. Sambo semakin terkejut karena dia disebut sebagai penembak Yosua.
Sambo pun menceritakan sempat mengatakan kepada Slamet bahwat dirinya tidak akan hadir pemeriksaan apabila belum melihat sendiri Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Richard. Bharada E, nama beken Richard, mengubah keterangan BAP ketika ia sudah ditahan di Bareskrim Polri setelah ditetapkan tersangka pada 3 Agustus 2022.
“Pagi jam 5 setelah selesai pemeriksaan dia datang, saya baca BAP, benar Berita Acara itu,” kata Sambo.
Ferdy Sambo pun mengatakan kepada rekannya siap bertanggung jawab apabila keterangan Richard Eliezer seperti itu. Sambo kemudian dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada 6 Agustus 2022.
“Kemudian saya dibawalah dan dipatsuskan hari itu,” kata Sambo.
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dikenakan pasal soal upaya menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice. Dalam perkara ini, Sambo menyeret lima anak buahnya, yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.