Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Firli Bahuri Cs Dijadwalkan Melantik 1.271 Pegawai KPK Jadi ASN

Pelantikan pegawai KPK menjadi ASN menurut rencana akan dilakukan dalam dua cara, yakni online dan offline atau langsung di Gedung KPK.

1 Juni 2021 | 10.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Lima komisioner KPK baru, Firli Bahuri (tengah), Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron (kiri), Nawawi Pomolango (kanan), Alexander Marwata, dalam acara serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. Lima pimpinan KPK, resmi dipimpin Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan lima anggota Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Harjono, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris resmi menjabat sebagai Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Firli Bahuri cs dijadwalkan akan tetap menggelar pelantikan pegawai KPK yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa, 1 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pimpinan tidak menerima alasan apapun untuk menunda pelantikan. Pelantikan tetap akan diselenggarakan yaitu pada tanggal 1 Juni 2021,” demikian bunyi pesan yang diterima Tempo, Senin, 31 Mei 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seorang pegawai KPK yang lolos TWK menyampaikan kepada Tempo bahwa informasi tersebut valid. Tempo juga mengkonfirmasi pesan tersebut kepada Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, namun belum dibalas.

Dalam pesan itu juga dijelaskan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkorasi, Menteri Hukum dan HAM, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Kepala Aparatur Sipil Negara dan kelima pimpinan KPK sudah sepakat pada rapat tindak lanjut, pada 25 Mei 2021.

Untuk 75 orang pegawai yang tidak memenuhi syarat atau gagal TWK, pimpinan akan melakukan pertemuan dengan mereka. Pimpinan juga akan mengadakan rapat khusus yang membahas tindak lanjut nasib mereka.

“Lembaga akan membahas mengenai putusan MK terkait dengan peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai,” ucap pesan tersebut.

Lebih lanjut, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pelantikan pegawai KPK akan digelar secara online (daring) dan fisik (luring). "Pelantikan akan diikuti oleh 1.271 pegawai secara daring dan luring di Aula Gedung Juang KPK pada Selasa, 1 Juni 2021 pukul 13.30 WIB," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Mei 2021.

Ali mengatakan perwakilan pegawai yang hadir secara langsung hanya 53 orang. Selain perwakilan pegawai, pejabat struktural juga hadir secara fisik. Hal tersebut dilakukan, kata dia, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.

"Selebihnya pegawai mengikuti pelantikan melalui aplikasi daring dan wajib melakukan absensi serta menunjukkan bukti kehadiran," tutur Ali Fikri.

Rangkaian acara ini terdiri dari pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji PNS dan sumpah atau janji Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan Administrator. KPK akan menyiarkan seluruh rangkaian kegiatan ini secara langsung melalui Kanal Youtube KPK.

Sebelumnya, Sejumlah pegawai KPK yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka meminta agar Presiden membatalkan hasil TWK yang membuat 75 sejawatnya terancam dipecat.

“Membatalkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan yang menimbulkan polemik berkepanjangan sampai dengan saat ini,” isi surat itu, Ahad, 30 Mei 2021. Diklaim pula bahwa surat tersebut didukung oleh 563 pegawai per 30 Mei 2021 pukul 13.40 WIB.

Para pegawai itu memohon kepada Presiden selaku pemimpin tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekaligus pemegang kekuasaan dalam kebijakan pembinaan profesi dan manajemen Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Para pegawai juga meminta Presiden Jokowi memerintahkan seluruh pegawai KPK beralih status menjadi ASN seperti amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi, serta arahan presiden.

Mereka juga meminta agar Presiden Jokowi memerintahkan penundaan pelantikan para pegawai KPK sebagai ASN. Mereka meminta penundaan sampai permasalahan yang muncul dalam proses peralihan tersebut diselesaikan.

CAESAR AKBAR | FRISKI RIANA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus