Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menolak keras tuduhan obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang diarahkan kepada mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Harun Masiku. "Tuduhan itu cenderung mengada-ngada dan framing," kata Ian kepada Tempo saat dihubungi melalui sambungan telepon Sabtu malam, 11 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ian menyoroti peran kolektif-kolegial dalam pimpinan KPK, yang menurut dia tidak memungkinkan satu orang memiliki kekuasaan penuh. "Pimpinan KPK itu tidak bertindak sendirian, semuanya diputuskan bersama," tutur Ian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia juga menekankan bahwa proses hukum terhadap tersangka dalam kasus suap Harun Masiku telah berjalan sesuai aturan. Namun, menurut Ian, publik sering kali hanya melihat satu sisi cerita. Dia pun mengklaim tuduhan kepada kliennya dalam perkara Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku ini tak berdasar.
Menurut Ian, segala sesuatu yang berkaitan dengan Firli Bahuri menjadi kontroversi di masyarakat. Dia meyakini kliennya tidak berkaitan dengan perkara yang saat ini kembali gembor didalami oleh KPK. "Prasangka yang menyesatkan seperti ini, unfair prejudice, harus diluruskan," ujar Ian.
Penyidik KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan Ketua KPK periode 2019, Firli Bahuri, dalam perintangan penyidikan perkara suap Harun Masiku. "Ada mantan penyidik menyatakan keterlibatan pimpinan lama, apakah akan dipanggil yang bersangkutan, ini sedang kita dalami," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.
Asep mengatakan, keterangan dari beberapa mantan penyidik akan ditindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi terhadap saksi lainnya. Nama Firli Bahuri muncul dari pernyataan Ronald Paul Sinyal, eks penyidik KPK dalam perkara Harun Masiku. Dia mengatakan Firli Bahuri terlibat dalam perintangan penyidikan.
Informasi tersebut pun telah disampaikannya kepada penyidik pada pemeriksaan kali ini. "Saya sampaikan memang lebih dari situ sih. Ya salah satunya yang bisa saya sebut, ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri," kata Ronald Paul Sinyal usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Januari 2025.
Dia menjelaskan perintangan yang dilakukan Firli Bahuri, yakni melarang penyidik melakukan penggeledahan, termasuk di kantor DPP PDIP maupun melakukan pemeriksaan. "Cuma itu selalu disebut jangan dulu, sedang panas dan semacamnya," ujarnya.
Menurut Ronald, upaya menghalang-halangi pengusutan perkara Harun Masiku hanya terjadi pada masa kepemimpinan periode 2019-2024. "Cuma itu yang terjadi di masa kepemimpinan pemerintahan sebelumnya," kata dia.
Kasus ini mencuat di tengah polemik penanganan kasus Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Teranyar, setelah KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dugaan adanya campur tangan pimpinan KPK, termasuk Firli, dalam menghambat penyidikan semakin menguat setelah pernyataan beberapa mantan penyidik terungkap.