Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dijadwalkan hari ini, Kamis, 28 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pantauan Tempo, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri, Kamis siang. Ia datang untuk berkoordinasi dengan Bareskrim mengenai pemeriksaan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami sebelum ke sini sudah menyampaikan surat terkait dengan pemanggilan Pak Firli oleh Polda Metro Jaya,” ucap Ian kepada awak media di Gedung Bareskrim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis siang.
Ian mengatakan tim kuasa hukum telah menyampaikan sejumlah alasan ihwal mangkirnya Firli dari panggilan penyidik. “Hampir kurang lebih satu tahun proses perkara terhadap Pak Firli ini terkatung-katung,” kata Ian.
Kuasa hukum Firli itu pun menyinggung soal berkas perkara sang klien yang masih bolak-balik antara penyidik kepolisian dan kejaksaan. Kejaksaan Tinggi beberapa kali menyatakan berkas tak lengkap dan mengembalikannya ke penyidik. Ian mengklaim bahwa penyidik belum menemukan alat bukti secara materiil.
“Untuk itulah kami membuat surat kepada pihak Polda Metro Jaya, terutama penyidik, bahwa beliau tidak dapat diperiksa hari ini,” tutur dia.
Kuasa hukum Firli akan mengadakan konferensi pers sore ini di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan, untuk menjelaskan alasan Firli tak penuhi panggilan penyidik. Ketika ditanya apakah Firli Bahuri akan menghadiri acara tersebut, Ian hanya menjawab, “Kita lihat nanti.”
Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada 22 November 2023. Firli diduga memeras Syahrul saat menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Hingga satu tahun berlalu, berkas perkara Firli ini belum kunjung dituntaskan oleh penyidik kepolisian.
Dalam sidangnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Syahrul Yasin Limpo mengaku telah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Dia juga membenarkan pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, saat pimpinan KPK itu bermain bulutangkis. Tetapi pemberian uang itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan.
Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga telah membuka perkara baru soal pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo itu. Dalam perkara ini, Firli dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang KPK soal larangan pimpinan lembaga anti rasuah bertemu dengan pihak yang tengah berperkara.
Pilihan Editor: Belum Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi yang Tembak Siswa SMK di Semarang Baru Terperiksa Kasus Etik