Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Fitroh Rohcahyanto Mundur dari KPK, Kejaksaan Agung: Kembali ke Institusi Asal

Ketut menyebut kembalinya eks Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto ke Kejaksaan Agung bukan suatu hal yang perlu dipermasalahkan.

5 Februari 2023 | 22.15 WIB

Ketut Sumedana. ANTARA/I.C.Senjaya
Perbesar
Ketut Sumedana. ANTARA/I.C.Senjaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Fitroh Rohcahyanto mundur dan memilih kembali ke institusi asalnya di Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung mengatakan, kembalinya Fitroh merupakan hal yang biasa bagi seorang jaksa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ketut menyebut kembalinya Fitroh bukan suatu hal yang perlu dipermasalahkan. Ia menyebut seorang jaksa harus kembali ke kesatuannya jika memang kontrak kerja di badan dimana ia ditempatkan sudah berakhir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Kami menugaskan dan kembali lagi ke institusi asal. Hal yang biasa tidak ada yang istimewa,” kata Ketut pada Ahad 5 Februari 2023 melalui pesan tertulis.

Selain itu, Ketut mengatakan kembalinya Fitroh ke Kejaksaan Agung adalah murni karena masa dinasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi sudah berakhir. Ia menegaskan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara tertentu yang sedang ditangani.

“Enggak ada itu,” ujar dia.

Sebelumnya, Fitroh mundur dari jabatan yang belum lima tahun diembannya, di tengah kontroversi pengusutan kasus Formula E oleh KPK. 

Menurut Ketut, tidak ada batasan masa dinas seorang jaksa yang dipinjamkan ke institusi lain. Ia menyebut hal tersebut tergantung pada institusi yang meminjamnya dari Kejaksaan Agung.

“Berbeda-beda setiap instasi. Tergantung kebutuhan masing-masing lembaga,” kata Ketut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kembalinya Jaksa Fitroh ke Kejaksaan Agung tersebut merupakan permintaan pribadinya. Ia menjelaskan permintaan tersebut telah disampaikan olehnya sejak akhir tahun 2022 lalu.

“Atas permintaan beliau sendiri pada akhir tahun untuk mengembangkan karier di Kejaksaan Agung,” kata Ali pada Rabu 1 Januari 2023.

Dia membantah jika mundurnya Fitroh lantaran adanya polemik internal di KPK. Polemik muncul setelah adanya kabar jika Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan agar kasus Formula E dinaikkan ke tingkat penyidikan meski belum ada tersangka. Kasus ini diketahui menyeret nama mantan Gubernur DKI Anies Baswedan.

Namun Ali menepis anggapan tersebut. Ali mengatakan Fitroh bahkan mendapatkan penghargaan berupa acara pelepasan yang digelar oleh pimpinan dan semua struktural di KPK. Bahkan, kata dia, Jaksa Fitroh juga diantarkan sampai ke Kejaksaan Agung.

“Beliau juga akan diantar langsung oleh Sekretaris Jenderal KPK untuk menghadap Jaksa Agung sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian selama bekerja di KPK,” kata dia.

 Ali juga mengatakan KPK telah menetapkan Direktur Penuntutan yang baru pasca kembalinya Jaksa Fitroh ke kesatuannya. Ia menyebut Jaksa Fitroh akan digantikan oleh Jaksa Asri Irwan yang telah bergabung dengan KPK sejak tahun 2014 lalu.

”Pak Asri juga sempat menjabat Ketua Persatuan Jaksa Indonesia perwakilan di Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2018 sampai 2020,” ujar Ali yang berlatar belakang seorang jaksa juga.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus