Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ganja: Antara Kuta-Kalipasir

2 orang warga negara Australia ditangkap di kuta. membawa 573 gram ganja. Undang-undang narkotika no 9/1976 diberlakukan kepada orang asing. Pernah di kenakan kepada penjual ganja di kalipasir, Jakarta.(hk)

6 November 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KAMIS, 21 Oktober lalu, sejak pagi sudah banyak orang berkerumun di sekitar gedung Pengadilan Negeri Denpasar. Kebanyakan mahasiswa dan jaksa, atau mereka yang sehari-hari terlibat dalam masalah hukum. Hari itu 2 orang turis yang tertangkap membawa ganja di Kuta (TEM PO, 25 September) diajukan ke Pengadilan. Ganja tersebut memang tidak banyak, cuma 573 gram. Sebelumnya Pengadilan setempat sudah 3 kali menyidangkan perkara ganja. Lalu, apa yang menarik? Untuk pertamakalinya Undang-Undang No.9/1976 tentang narkotika dipergunakan terhadap orang asing. Kemudian munculnya Adnan Buyung Nasution SH sebagai pembela kedua turis ini, harus diakui sebagai suatu daya tarik tersendiri. Bahkan di kalangan mahasiswa hukum Universitas Udayana kehadiran advokat masyhur di Pengadilan yang bangunannya tua itu lebih menarik dari perkaranya sendiri. William Spence Cutkberson, 29 tahun, kebangsaan Australia dihadapkan sebagai tertuduh pertama. Tertuduh kedua adalah Mary Mac Dougall. Menurut William, Mary yang langsing ini adalah kawan hidupnya. "Sudah 6 tahun hidup bersama walaupun belum kawin secara resmi", ucap William. Majelis yang mengadili terdiri Hakim Ketua Sof Larosa SH, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, didampingi 2 Hakim Anggota, masing-masing I Ketut Galung Astika SM dan I Made Tara SH. Panitera Eko Martoyo SH, serta seorang penterjemah Vonny Sutrisno. Jaksa penuntut I Gst Gede Alit dalam tuduhannya menyebut kedua turis ini melanggar tuduhan primer pasal 23 ayat 5 yo. pasal 36 ayat 5 sub. a. UU No.9/1976 yo. pasal 55 KUHP. Tuduhan subsider pasal 23 ayat 3 yo. pasal 36 ayat 3 sub. a. UU No.9/1976 yo. pasal 55 KUHP. Lebih subsider melanggar pasal 23 ayat 7 yo. pasal 36 ayat 7 sub. a. UU No.9/1976 yo. pasal 55 KUHP. Dan yang lebih subsider melanggar pasal 48 UU No.9/1976 yo. pasal 55 KUHP. Jaksa tidak menyebutkan berapa besar hukuman berdasarkan pasal-pasal itu. Semua tuduhan di atas berdasarkan pengakuan kedua tertuduh pada pemeriksaan pertama oleh kepolisian dan pemeriksaan jaksa. Kedua turis ini berhasil ditangkap 24 Agustus lalu di penginapannya, Hotel Puri Damai Kuta, jam 5 dini hari dengan ganja sebesar yang disita. Dan keduanya mengakui ganja itu mereka beli di pantai Kuta dari seorang Indonesia yang tidak mereka kenal. Losmen Murah Namun di persidangan ceritanya jadi lain. Setelah jaksa membacakan tuduhan dalam bahasa Indonesia, lalu penterjemah membacakan dalam bahasa Inggeris, pembela nyeletuk. "Banyak terjemahan tidak tepat, terutama yang menyangkut segi hukum", kata Buyung. Dan atas izin majelis, pembelapun berhasil membawa kedua tertuduh ke dalam suatu kamar tersendiri untuk menjelaskan surat tuduhan jaksa. Maka sidang istirahat lebih dari 10 menit. Ketika sidang dimulai lagi, tertuduh William Cutkberson menolak sebagian tuduhan Jaksa. Dan iapun lalu menyebut, pengakuannya di hadapan polisi dibuat dalam keadaan bingung serta tidak menyadari apa akibat dari pengakuan itu. Dalam suatu tanya jawab yang lamban dan membosankan -- karena setiap kalimat harus melalui penterjemah -- tertuduh bangsa Australia ini tidak ada menyebut-nyebut pernah membeli ganja. Ganja itu, kata tertuduh, adalah kepunyaan Graham Allen, seorang turis kebangsaan Amerika yang dikenal tertuduh 2 minggu sebelum ditangkap. Orang terakhir ini menginap di sebuah losmen murah di Kuta yang tidak diketahui namanya. Dengan membawa tas Graham Allen datang ke tempat tertuduh 23 Agustus jam 6 petang, mau menitipkan tas. "Isi tas ini tidak berbahaya", kata Graham Allen yang ditirukan tertuduh. Oleh tertuduh tas itu ditaruh di atas lemari. Keesokan harinya, pagi sekali, kamar tertuduh diketok dari luar. Ternyata polisi yang melakukan penggeledahan. Ganja ditemukan di dalam tas, kepunyaan Graham Allen. Dalam persidangan yang pertama ini tidak jelas, apakah tertuduh mengetahui isi tas titipan itu sebelumnya. Namun turis jangkung ini menyebut, titipan itu rencananya segera diambil Graham Allen. "Kalau tidak diambil akan saya kembalikan", kata William menjawab hakim. William sudah 3 kali datang ke Bali dan selalu menginap di Kuta, bahkan di tempat yang sama: Hotel Puri Damai. Tapi ia mengaku tidak tahu kalau memiliki ganja dilarang di sini. "Apakah sebelum ke Indonesia tidak mempelajari hukum yang berlaku di Indonesia?" tanya hakim ketua. William melalui penterjemah polos saja menjawab: "Pulau Bali negeri yang sangat indah, saya datang sebagai turis, tidak ada maksud jahat, dirasa sangat merepotkan kalau mempelajari apa yang boleh dan tidak di Indonesia". Buyung Nasution bertanya cuma sedikit. Dan hakim memperbolehkan Buyung langsung bertanya dalam bahasa Inggeris, dengan catatan setelah mendapat jawaban, Buyung harus menjelaskan pada majelis "yang saya tanyakan ini, jawabannya ini". Tentang kesediaan tertuduh menerima titipan tas berisi ganja yang ditanyakan pembela, tertuduh menyebut "adalah tidak baik menolak titipan dari sahabat baik". Sampai William ditahan di Kuta, ia tidak menyadari perbuatan itu akan berakibat seperti ini. Pertama Jakarta Sidang pertama perkara ini berakhir lewat jam 2 siang. Dan diperkirakan akan makan waktu cukup lama. Tertuduh kedua Mary Mac Dougall masih belum diusut gencar. Begitu pula 2 saksi yaitu Puradja, anggota polisi yang menangkap dan Rateng pemilik hotel masih akan didengar keterangannya. Dan tentang Graham Allen? Tak jelas apakah akan dijadikan saksi mengingat ia sudah pulang ke negerinya dan tak seorangpun tahu alamatnya di Amerika. 4 Nopember ini sidang kedua dimulai lagi. Dengan Kasus Kuta ini, UU Narkotika yang baru telah dua kali diterapkan. Pertama terhadap seorang Indonesia pengedar ganja di Kalipasir, Jakarta. M. Zakaria, 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipersalahkan melakukan kejahatan menyimpan dan menawarkan ganja sebagaimana dimaksud pasal 23 (5) W 9/1976 tersebut. Oleh Hakim Heru Gunawan SH, dia dikenai tuntutan 6 tahun potong tahanan sementara. Sebelumnya penuntut umum minta 8 tahun. Kedua-duanya menyatakan naik banding. Dia Sendiri Kejadian terakhir ini dimulai tatkala Zakaria pada 4 Agustus mencoba menawarkan 6 cekak ganja dengan Rp100 per bungkus kepada seorang Perancis. Pierre, si orang asing itu, kebetulan sedang keliling-keliling dan kemudian sampai di Kalipasir dan bertemu dengan tertuduh. Tawaran itu ditolak kontan oleh Pierre. Rupanya tertuduh yang salah mengerti. Karena si orang asing berbicara dalam bahasanya, yang ditangkap Zakaria sebagai permintaan akan barang terlarang tersebut. Pada ketika itulah keduanya disergap oleh petugas keamanan. Cuma Zakaria tak mengerti kenapa dia sendiri yang diberi "keadilan" padahal bersamanya ada 3 orang lagi yang tertangkap. Pelaksanaan UU Narkotika akhir-akhir ini banyak dibicarakan terutama karena UU ini dibuat dalam suasana anti narkotika global yang demikian kerasnya. Karena itu terlihat bahwa ancaman hukuman terhadap pelaku kejahatan ini juga amat keras. Masalahnya mungkin kekagetan pada orang-orang asing tertentu yang sudah terbiasa bermain-main dengan bahan yang mencandu itu. Pantaslah bila kedutaan asing di Jakarta rada was-was kalau ada warganya yang terseret urusan narkotika yang maksimal bisa diancam hukuman mati. Mereka pun sibuk cari pengacara bonafid.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus