Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Usai dinonaktifkan sebab diduga terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo digantikan oleh Irjen Syahardiantono. Ia diketahui dilantik langsung oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Senin, 8 Agustus 2022 di Markas Besar Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1628/VIII/KEP/2022 tertanggal 4 Agustus 2022. Dalam surat tersebut, Syahardiantono dilantik sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri. Sebelumnya, Syahardiantono menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri atau Wakabareskrim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam lingkup kepolisian, nama Syahardiantono sesungguhnya bukan orang baru. Syahardiantono merupakan lulusan Akademi Kepolisian atau Akpol 1991 dan memiliki pengalaman yang mumpuni dalam bidang reserse.
Perjalanan karier Syahardiantono di kepolisian pun tergolong mulus. Pria kelahiran Blora, Jawa Tengah pada 2 Februari 1970 ini sempat menjabat sebagai Kapolres Pasuruan pada tahun 2010. Kemudian, satu tahun berikutnya, ia dipercaya menjadi Wakil Direktur Kriminal Khusus Provinsi Jawa Timur.
Pada tahun 2012, ia ditarik ke Mabes Polri. Pada tahun tersebut, Syahardiantono menduduki jabatan Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Lantas, pada tahun 2014, ia dipercaya menjadi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau.
Tidak hanya di bidang reserse, Syahardiantono juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri pada tahun 2018 - 2019. Alhasil, di tahun 2020, dia terpilih menjadi Kepala Biro Pengelolaan Informasi dan Data Divisi Humas Polri dan resmi menjadi jenderal dengan bintang satu.
Selain perjalanan karier yang moncer, Syahardiantono pun dikenal telah menangani beberapa kasus besar. Sewaktu menjabat sebagai Kabag Penerangan Umum, Syahardiantono diketahui turut menangani kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh Bahar bin Smith.
Kemudian, pada tahun 2020, ia dilaporkan berhasil menangkap penyelundup benih lobster sebanyak 73.200 ekor pada tahun 2020. Saat menangani kasus ini, Syahardiantono diketahui menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu atau Dirtipidter Bareskrim Polri.
Pada tahun yang sama, yaitu 2020, Irjen Syahardiantono pun langsung kembali naik jabatan dengan menduduki kursi sebagai Wakil Kepala Bareskrim Polri. Namun, jabatan ini harus ia tinggalkan pada tahun 2022. Sebab, secara resmi, Syahardiantono ditunjuk untuk menggantikan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.