Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Gara-gara Utang Rp 140 Juta, Warga Tanjung Priok Disekap di Depok hingga Stres Minum Sabun

Penyekapan itu karena AN memiliki utang Rp 140 juta ke N, namun baru dibayar Rp 40 juta. Sertifikat yang dijadikan jaminan diduga palsu.

13 Januari 2025 | 17.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi gagal bayar utang AS. REUTERS/Shannon Stapleton

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Gara-gara utang senilai Rp 140 juta, AN, warga Tanjung Priok Jakarta, disekap warga Depok di Gang 2 Putri Jaya No.189 Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Depok, selama tiga pekan sejak 17 Desember 2024. Saat ini korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Brimob Kelapa Dua Depok karena stres dan meminum cairan sabun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan informasi yang didapat, pada 22 Desember 2024, pelapor yang juga suami korban, HG, mendatangi rumah terlapor, R. Namun R tidak mengizinkan korban pulang. Bahkan, AN tidak diberi makan sehingga suami korban memaksa, tetapi pihak terlapor menghalangi dan mengancam HG.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Atas kejadian tersebut, pada Sabtu, 11 Januari 2025, HG membuat laporan penyekapan istrinya ke Polres Metro Depok. Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok Ajun Komisaris Polisi Hendra Kurniawan menjelaskan korban dijemput paksa di rumahnya pada 17 Desember 2024.

"Korban dijemput paksa oleh terlapor di rumahnya di Tanjung Priok, dibawa ke Cipayung ya," kata Hendra didampingi Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare, Senin, 13 Januari 2025.

Penyekapan tersebut, kata Hendra, karena korban memiliki utang Rp 140 juta dan baru dibayar Rp 40 juta. R kemudian membawa AN ke rumahnya untuk melunasi utang tersebut sampai selesai. 

"Di rumah tersebut tidak ada penyekapan, korban bisa keluar, bisa berkomunikasi, dan suaminya pun boleh datang ke rumah terlapor," ujar Hendra.

Ia memperkirakan AN stres sehingga minum sabun cair yang kemudian dilarikan ke rumah sakit. Saat ini AN masih dirawat RS Bhayangkara Brimob. "Masih dalam proses penyelidikan," ujar Hendra.

Ditanya apakah korban mengalami kekerasan, Hendra menampik hal tersebut. Ia menyebut korban sempat menjual HP dan keluar rumah terlapor.

Disinggung korban di rumah korban selama 3 minggu tetapi tidak disekap, Hendra mengatakan AN seperti biasa tinggal di rumah bersama terlapor. "Jadi bisa berkomunikasi juga. Tapi
masih kita dalami untuk prosesnya, karena korban juga masih dirawat di rumah sakit Brimob, sama penyidik sedang didalami untuk ke depannya, masih proses penyelidikannya," ujar Hendra.

Terlapor, kata Hendra, merupakan teman korban. Namun, saat meminjam uang Rp 140 juta diduga menggunakan sertifikat tanah palsu. "Terlapor sudah dilakukan klarifikasi, sudah bersama tiga orang saksi. Jadi karena si korban belum bisa diambil keterangan, nanti menunggu keterangan dari korban
dulu ya. Masih proses penyelidikan," ujar Hendra.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus